MetroTimes (Temanggung) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai hari ini akan menggelar Operasi Keselamatan 2018, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Temanggung.
Hal itu ditandai dengan penyematan pita tanda operasi kepada anggota TNI-Polri dari Kodim 0706/Temanggung, Polres Temanggung, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Saat digelarnya Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018, di Halaman Mapolres Temanggung, Jalan Jenderal Sudirman 9 Temanggung, Senin (5/2/2018) pagi.
Operasi Keselamatan sendiri berlangsung selama 21 hari, mulai Senin (5/3/2018) dan berakhir pada Minggu (25/3/2018).
Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo menerangkan, Operasi Keselamatan 2018 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas untuk mendukung kebijakan promoter Kapolri guna terciptanya kamseltibcar lantas di wilayah Temanggung, dan juga untuk meminimalisir angka kecelakaan.
“Operasi kepolisian ini akan mengedepankan teguran dan imbauan yang sifatnya sebagai pencegahan. Selain itu juga akan melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas” terang Kapolres Temanggung saat membacakan amanat Kepala Korlantas Polri.
Wiyono menjelaskan, pelanggaran yang menjadi prioritas diantaranya yaitu tidak memakai helm, knalpot racing (tidak standar), kendaraan rakitan, plat nomor yang bermasalah, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berkendara belum cukup umur, serta berboncengan lebih dari satu.
“Kalau tidak ingin ditilang polisi, masyarakat harus tertib dan mentaati peraturan lalu lintas” tambah Kapolres.
Ia juga berpesan kepada seluruh personil yang melaksanakan tugas dalam Operasi Keselamatan 2018 agar bersikap humanis, sopan dan santun kepada masyarakat.
“Bersikaplah santun kepada masyarakat agar mereka merasa terayomi,” pesannya.
Ada 7 tips agar aman dari tilang polisi saat Operasi Keselamatan 2018 berlangsung. Yang pertama: Pengendara disarankan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Kedua: Melengkapi surat-surat dan syarat teknis laik jalan kendaraan. Ketiga: Menggunakan helm standar dan sabuk keselamatan dengan benar. Keempat: Tidak menggunakan HP saat berkendara. Kelima: Tidak kebut-kebutan. Keenam: Dilarang keras mengemudi dalam keadaan mabuk. Dan ketujuh: Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Jelas Kapolres. (Arif)