- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sebanyak 116 perkara tindak pidana umum (Pidum) ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo sepanjang semester pertama tahun 2023. Dari jumlah itu, Tindak Pidana Orang dan Harta Benda menempati urutan pertama sebanyak 63 perkara, disusul Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL sebanyak 42 perkara, dan Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 11 perkara.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Purworejo, Eddy Sumarman SH MH, saat menggelar Coffe Morning bersama Insan Pers Purworejo dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di ruang pertemuan Kejari Purworejo, Kamis (20/7). Coffe Morning diikuti para wartawan dari berbagai media massa dan perwakilan organisasi wartawan serta dihadiri para Kasi dan Kasubbag Kejari Purworejo.
“Jumlah SPDP yang diterima sampai dengan Juli 2023 sebanyak 116,” sebutnya.

Selain perkara Pidum, Kejari Purworejo juga telah menangani sejumlah perkara tindak pidana khusus (Pidus). Dua di antaranya telah masuk tahap penyelidikan, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Purworejo serta perkara dugaan Pungutan Liar di salah satu Sekolah SMP Negeri di Kabupaten Purworejo yang terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya untuk tahap Pra Penuntutan ada 3 perkara. Pertama perkara Tipikor terakit dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan desa di Desa Kemiri Kidul Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2016-2019 dengan tersangka berinisial Win. Kedua Perkara Tindak Pidana Bidang Cukai dengan tersangka berinisial AH. Ketiga Perkara Tindak Pidana Bidang Cukai dengan Tersangka berinisial RR.

“Tahap Eksekusi ada 11 terpidana,” jelasnya.

ads

Dari beberapa perkara itu, lanjutnya, Kejari berhasil menyelamatkan keuangan Negara senilai Total Rp1 miliar lebih. Jumlah itu terdiri atas Pengembalian Kerugian Negara/Daerah dalam perkara terpidana atas nama Didik Prasetya Adi SH sebesar Rp 646.053.924 dan perkara terpidana atas nama Sumirin sebesar Rp380 juta.

Selanjutnya pada Bidang Pembinaan Kejari Purworejo telah mengumpulan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp406.244.932.

Sementara untuk kegiatan operasi intelijen, ada 2 penanganan mononjol, yakni Tangkap Buronan (DPO) sebanyak 2 (dua) orang terhadap terpidana Didik Prasetya Adi pada 1 Maret 2023 dan Terpidana Sumirin pada tanggal 8 Mei 2023.

“Kami juga melaksanakan Kegiatan Penerangan atau Penyuluhan Hukum serta Bidang Perdata dan TUN.,” terangnya. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!