- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum atau PDAM Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo pada tahun 2023 akan melakukan penyesuaian tarif. Tarif air minum yang semula Rp2.430 naik Rp370 menjadi Rp2.800 per meter kubik mulai pemakaian bulan Januari 2023.

Kenaikan tarif tersebut telah disetujui oleh ratusan pelanggan dan stakeholder terkait yang hadir dalam Temu Pelanggan dan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum kepada Masyarakat, di Pendopo Kabupaten Purworejo, Kamis (22/12) kemarin. Persetujuan tersebut lalu ditandatangani oleh perwakilan pelanggan bersama direksi Perumda PDAM.

Direktur PDAM Tirta Perwitasari, Hermawan Wahyu Utomo, menyebut sosialisasi merupakan upaya PDAM dalam membangun komunikasi yang baik dengan para pelanggan.

“Temu pelanggan ini sebagai bagian dari komunikasi antara perusahaan dengan pelanggan, dalam mengantisipasi perubahan ekonomi, sehingga kami bisa berdiskusi,” sebutnya.

ads

Menurutnya, PDAM sebagai badan usaha juga dituntut untuk mampu memenuhi pemulihan biaya operasional/FCR (Full Cost Recovery), sehat secara bisnis, dan berkelanjutan, dengan selalu mereview tarif setiap tahun. Pasalnya, akibat pandemi Covid-19 sudah 2 tahun PDAM Purworejo tidak mengadakan penyesuaian tarif sehingga pada tahun 2023 ke depan PDAM Purworejo sesuai Undang-Undang diwajibkan untuk melakukan penyesuai tarif.

“Hal ini untuk mengimbangi selama beberapa tahun tidak adanya penyesuai tarif dan menahan laju inflasi, sehingga  PDAM dituntut tetap eksis dan berkelanjutan serta berkembang dalam pelayanan air bersih.

Disisi lain, tarif air bersih juga diwajibkan pemerintah untuk bisa terjangkau daya beli masyarakat sesuai regulasi Pemerintah. Tarif harga air di PDAM Purworejo termasuk paling murah dibandingkan dengan PDAM lain di Jawa Tengah karena lebih mengedepankan prinsip keterjangkauan dan berkeadilan. Tarif air minum PDAM Purworejo yang semula Rp 2.430 menjadi Rp 2.800 per meter kubik.

“PDAM ini kenaikan tarif untuk menahan laju inflasi kemudian supaya perusahaan tidak rugi, jadi nanti ada klasifikasi pelanggan, itu dari pelanggan rumah tangga mampu bisa mensubsidi rumah tangga kurang mampu, jadi ini subsidi silang, yang diutarakan tadi naiknya hanya Rp 370 per-kubik, dalam range 10 kubik,” terangnya.

Pihaknya berharap pelanggan juga dapat menghemat air dengan menggunakan secara bijak sehingga tidak terjadi pembengkakan masalah tagihan. Selain itu juga harus ada kehati-hatian dan penghematan pemakaian air minum. Jumlah pelanggan saat ini sudah mencapai sekitar 30 ribu di 10 kecamatan.

“Kami juga mengupayakan supaya pelanggan membeli aplikasi sapa Purworejo, itu bisa di download di Playstore, jika ada anomali atau kenaikan yang tidak wajar bisa langsung melapor, sehingga kita bisa mengecek, karena rata-rata pelonjakan tagihan itu (masalahnya) di persil, perpipaan dalam rumah yang sudah ada meterannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti menegaskan bahwa PDAM merupakan institusi bisnis tidak hanya sebagai penyedia air semata yang bersifat sosial. Untuk menyalurkan air ke masyarakat tentunya memerlukan investasi dan menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan.

“Seiring dengan kenaikan berbagai komponen utama seperti BBM dan listrik, maka kenaikan tarif air minum menjadi pilihan sulit yang terpaksa harus diambil. Kenaikan tarif juga diperlukan untuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan maupun pengembangan cakupan pelayanan,” jelasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!