Metrotimes, Jayapura – Seorang warga negara Papua Nugini berinisial JR (40) diamankan petugas karena kedapatan membawa dua butir amunisi ilegal kaliber 5,56 mm di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Kabid Humas mengatakan pelaku kedapatan membawa amunisi setelah barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw. Kini, ia ditahan di Polresta Jayapura Kota.
“Memang benar Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 08.00 WIT, petugas Bea Cukai di PLBN Skouw mengamankan wanita berkebangsaan Papua Nugini karena saat barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray terdapat benda yang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata dua butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken,” ucap Kabid Humas dalam keterangan dikutip, Selasa (76/4/2024).
Selain itu, petugas juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas WNA tersebut.
Petugas Bea Cukai lalu menyerahkan WN Papua Nugini berserta barang bukti amunisi tersebut ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Jayapura Kota.
“Setelah didata kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut,” demikian Kabid Humas.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr Victor Dean Mackbon melalui Kapolsek Muara Tami AKP TB Silitonga mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Polresta Jayapura Kota. Wanita WNA Papua Nugini itu kini sudah ditahan di Polresta Jayapura Kota.
“Adapun untuk barang bukti yang diamankan 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 3 buah hp, 1 tas noken besar, id card dengan 5 (lima) nama yang berbeda namun fotonya sama,” tutur Kapolsek Muara Tami.
Kini, orang bersangkutan dan barang bukti sudah diserahkan dan ditahan di Polresta Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut. (Bawi Kogoya/hp)