- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Badan Permusyawatan Desa atau BPD se-Kabupaten Purworejo menagih kesejahteraan. Tak banyak yang tahu, rupanya besaran tunjangan yang mereka terima selama ini masih jauh dibawah standar. Di sisi lain, Peraturan Bupati yang selama ini mereka tunggu-tunggu tak kunjung terbit.

“Ini dialami seluruh anggota BPD di Kabupaten Purworejo, termasuk di Kecamatan Purwodadi. Tunjangan kami masih jauh dibawah standar bahkan mungkin masih ada yang kurang dari Rp100 ribu perbulan. Padahal kami di SK-kan oleh Bupati,” kata Ketua Forum Komunikasi BPD Kecamatan Purwodadi, Widiatmoko, Rabu (3/6).

Dia mengemukakan, hak tunjangan bagi BPD sudah diatur dalam Undang-undang Desa yang lama maupun hasil revisi yakni UU Desa Nomor 3 tahun 2023. Dalam UU yang lama maupun baru sebetulnya sudah tertuang cukup jelas. UU yang baru bahkan mempertegas kembali serta muncul tambahan terkait jaminan kesehatan bagi ketua serta anggota BPD.

Selain kesejahteran mereka juga menuntut optimalisasi tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi BPD di setiap Desa. Mengingat masih ada desa di daerah ini yang belum memberdayakan BPD sesuai Tupoksinya.

Widiatmoko menyebut, terkait tunjangan Purworejo sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) namun regulasi itu tidak spesifik mengatur besaran tunjangan yang harus diterima anggota BPD.

ads

Menurutnya perjuangan Anggota BPD Purworejo sudah berlangsung cukup lama, hingga belum lama ini keluar peraturan terkait Standar Biaya Umum (SBU) untuk tunjangan. SBU itu memberikan batasan bahwa tunjangan yang harus diterima untuk Ketua BPD maksimal sebesar Rp600 ribu sedangkan anggota Rp350 ribu.

Kendati demikian, ungkap Widiatmoko, untuk pelaksanaanya selama ini tunjangan para anggota BPD di Purworejo masih sangat minim dan jauh dari Standar SBU bahkan masih ada anggota BPD yang menerima kurang dari Rp100 ribu.

“SBU ini hanya pedoman sementara dan sifatnya masih umum, tidak tegas mengatur nilai tunjangan yang harus diterima anggota BPD. Maka yang kami harapkan adalah peraturan bupati. Entah kapan bisa terbit bisa jadi 3-4 bulan ke depan baru terbit. Akan terus kami tunggu,”

Dia mengungkapkan, sejumlah daerah lain sekitar Purworejo masing-masing sudah memiliki Perbup, padahal dahulu Purworejo yang paling awal mewacanakan penerbitan regulasi tersebut.

Ia mengutarakan bahwa beban yang dipukul BPD dalam roda pemerintahan desa sangat berat. Benar bahwa BPD hanya perwakilan dari masyarakat namun peran BPD cukup besar karena harus terlibat dalam setiap tahapan pemerintahan desa dari perencanaan pembangunan, penerbitan peraturan desa hingga pengawasan serta laporan pertanggungjawaban.

“Terkait tupoksi kita ingin melaksanakan sesuai aturan, tapi dalam kenyataanya kita masih sering terabaikan,” imbuhnya

Terkait persoalan ini, sejak tahun 2021 FKBPD se-Purworejo sudah pernah melakukan audiensi dengan bupati, sekda, DPR, serta dinas terkait, namun hingga saat ini keinginan mereka belum direalisasikan. FKBPD Purworejo akan terus berjuang hingga Perbup hadir dan ada kejelasan terkait kesejahteraan serta tupoksi mereka.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!