- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Bank Perekonomian Daerah atau BPR Purworejo resmi ditutup dan tak beroperasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah tersebut pada 20 Februari 2024 lalu.

Konsekuensi atas penutupan izin usaha bank yang mengalami pailit tersebut, seluruh aset milik pemerintah daerah yang diserahkan kepada BPR Purworejo terancam hilang. Saat ini persoalan yang mendera BPR Purworejo sedang dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Ya ketika sebuah bank dinyatakan pailit maka asetnya tentu akan disita, termasuk aset milik Pemda yang telah diserahkan kepada BPR Purworejo,” kata Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, Rabu (26/6).

Menurutnya, saat ini LPS masih berproses untuk menyelesaikan semua persoalan termasuk hak-hak para nasasah. Kendati demikian pihaknya belum mengetahui sejauh mana proses yang kini sedang dilaksanakan LPS.

“Karena itu ranahnya LPS, bukan lagi kewenangan Pemda maupun DPRD. Ya kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” imbuhnya.

ads

Dion tidak berharap banyak terkait nasib BPR Purworejo kedepan setelah pencabutan izin usaha itu. Ia hanya menginginkan hak seluruh nasabah diberikan secara proporsional.

“Untuk beroperasi kembali tentu itu menjadi hal yang sulit. Harapan kami tentu seluruh hak para nasabah diberikan terutama yang memiliki simpanan dana di BPR Purworejo,” ujarnya.

Atas persoalan ini, lanjut Dion Agasi, DPRD pun persilahkan LPS melaksanakan apa yang menjadi kewenangan dan tanggungjawabnya terkait BPR Purworejo.

Terkait hak nasabah, sesuai siaran pers yang diunggah pada website resminya disebutkan bahwa LPS telah membayarkan klaim simpanan tahap I nasabah Perumda BPR Purworejo pada 27 Februari 2024. Saat itu klaim penjaminan simpanan tahap I yang dibayarkan nilainya Rp 32 miliar lebih dengan jumlah rekening sebanyak 13.325

Pasca penutupan BPR Purworejo, LPS bergerak cepat melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Alhasil, kurang dari sepekan setelah BPR Purworejo ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1 (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!