- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Data dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Slamet Riyanto dan Suyanto, ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo. Berdasarkan hasil pengecekan, syarat dukungan yang diserahkan keduanya ke KPU tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Dulrokhim, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Keputusan tersebut juga telah tertuang dalam Berita Acara KPU Nomor: 8/PL.02.2-BA/3306/Kab/II/2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020.

Menurutnya, data dukungan yang diunggah oleh Paslon di SILON KPU sebanyak 46.614 dan jumlah data dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 4.412. Sementara data dukungan secara fisik yang diserahkan KPU Purworejo setelah dihitung berjumlah 47.770 dan TMS-nya 5.535.

“Dukungannya yang MS (memenuhi syarat, red) hanya 42.202. Sehingga status dukungan ditolak. Karena seharusnya jumlah syarat minimal dukungan 46.096,” sebutnya, Kamis (27/2).

ads

Diungkapkan, sejak penyerahan dokumen dukungan Paslon pada Minggu (23/2) malam lalu, KPU telah melakukan beberapa kegiatan atau langkah sesuai prosedur pengecekan. Beberapa di antaranya menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir model B.1-KWK perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan. Syarat jumlah dukungan minimal bagi Paslon perseorangan untuk Kabupaten Purworejo sebanyak 46.096 orang, yang dihitung berpedoman pada indikator keabsahan formulir model B.1-KWK.
KPU juga mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir model B.1.1 KWK perseorangan.

“Kita juga menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir model B.2-KWK perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, dengan berpedoman pada jumlah sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Kabupaten Purworejo sebanyak 9 wilayah kecamatan,” ungkapnya.

KPU, lanjutnya, juga telah mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam formulir model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran.

“Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, dukungan Bakal Calon Perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan Bakal Calon Perseorangan ditolak,” tegasnya.

Diketahui, Slamet Riyanto merupakan mantan Kades Karang Talun Kecamatan Ngombol, sedangkan Suyanto merupakan mantan Kades Gangggeng Kecamatan Purworejo. Keduanya merupakan Paslon satu-satunya yang mendaftar jalur perseorangan hingga batas akhir pendaftaran di KPU pada 23 Februari lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!