METRO TIMES (Ambon)-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku melalui Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) menggelar Rapat Pemanfaatan data kependudukan bagi organisasi perangkat daerah (OPD)/lembaga, Rabu (19/10/2022), bertempat di Hotel Manise, Kota Ambon.
Acara dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku, Samuel E. Huwae, yang turut dihadiri oleh para pejabat eselon III dan pejabat Fungsional di lingkungan Provinsi/Kabupaten/kota se-Maluku.
Rapat menghadirkan narasumber Deddy Rizaldi dan Anang Prastya
dari Ditjen Pemanfaatan data ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri RI.
Dalam sambutannya, Huwae yang membacakan sambutan Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran dan dukungan Disdukcapil terhadap upaya pemerintah daerah meningkatkan mutu layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat.
Sehubungan dengan kegiatan yang dilaksanakan ini, ia pun menyampaikan beberapa hal penting.
Pertama, pemerintah daerah melalui Dinas Dukcapil Provinsi Maluku maupun kabupaten/kota sudah melakukan berbagai inovasi sebagai bentuk dukungan percepatan implementasi pemanfaatan data kependudukan.
“Dengan demikian, OPD/lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan sudah semakin bertambah. Hal ini sejalan sejak diterbitkan surat edaran oleh bapak Gubernur Maluku kepada OPD/pengguna lingkup Pemda Maluku, agar memanfaatkan data kependudukan untuk semua keperluan layanan publik,” ujarnya.
Kedua, pemanfaatan data kependudukan dimaksud, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 pasal 58 ayat (4) bahwa, untuk semua keperluan pelayanan publik, melalui perjanjian kerja sama (PKS) untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD)/lembaga pengguna tingkat provinsi serta OPD/lembaga pengguna di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
Ketiga, data kependudukan yang valid dan akurat sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan dan pelayanan publik, maupun pelayanan strategis lainnya. Dengan pesatnya kemajuan teknologi informatika, Dirjen Dukcapil Kemendagri telah cepat melakukan inovasi dan adaptasi perubahan sistem pelayanan.
“Terbukti saat ini Dirjen Dukcapil sudah menerapkan Sistem Informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat, sebagai layanan kekinian. siak terpusat pelayanan administrasi kependudukan dalam dan luar negeri dapat diintegrasikan, menuju satu data Indonesia,” jelasnya.
Keempat, SIAK terpusat ini adalah bagian vital dari perubahan dan perkembangan informasi dan teknologi milenial yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan adminduk lebih cepat, sesuai standar tata kelola keamanan informasi iso 27001 (SNI) ISO/IEC 27001.
“Untuk itu, sangat diperlukan sinergitas, spirit dan kerjasama semua pihak khususnya dinas Dukcapil kabupaten/kota agar mempersiapkan SDM terampil serta terus berinovasi melakukan layanan kegiatan terbaik kepada masyarakat dengan pemanfaatan data kependudukan,” tandasnya.( kiler )