- iklan atas berita -

METRO TIMES ( masohi ) 26/07/2023.Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sudah dua kali memeriksa para pegawai dan pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku.

Para anak buah Kepala Dinas PUPR Malteng Hasan Firdaus itu diperiksa seputar masalah yang terjadi dalam pekerjaan proyek peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) Kabupaten Malteng tahun anggaran 2022 senilai Rp10 miliar.

Mereka yang diperiksa oleh tim penyidik terkait proyek bermasalah itu adalah pegawai—pejabat yang berasal dari Bidang Bina Marga Dinas PUPR Malteng. Tim penyidik mencecar mereka dengan sejumlah pertanyaan.

Sumber terpercaya di lingkup Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku mengatakan, substansi masalah dalam pekerjaan proyek peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 [Hotmix] Kabupaten Malteng itu sarat penyimpangan.

“Pekerjaannya tidak sesuai dengan target yang telah direncanakan pada kontrak paket proyek,”ungkap sumber itu sembari meminta namanya tidak perlu dipublikasikan oleh Binaiya News Rabu, (26/07/2023).

ads

Ia mengaku, para pegwai serta pejabat Bidang Bina Marga Dinas PUPR Malteng sudah dua kali diperiksa oleh tim penyidik Kejati Maluku sejak Juni hingga Juli 2023.

Intinya pertanyaan tim penyidik ke para terperiksa ini mengenai pengetahuan mereka, termasuk peran serta tugas masing-masing pada pekerjaan proyek peningkatan jalan Lintas Seram tersebut,”jelasnya.

Kontrak paket proyek ini diteken oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Malteng, Adolof Puceratu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Perusahaan pelaksana proyeknya adalah CV Carlindi. Progress pekerjaann di lapangan tidak sesuai dengan target yang direncanakan. Artinya pekerjaan terlambat,”imbuh sumber tersebut.

Dia mengatakan, soal siapa yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor dimaksud, ihwal tersebut sudah menjadi kewenangan tim penyidik.

“Saya tidak punya kewenangan untuk sampaikan siapa yang kemudian akan ditetapkan sebagai tersangka ya, karena itu tupkosi dan domain tim penyidik,”jelasnya.

Lantas siapa yang lebih bertanggungjawab dengan proyek bermasalah ini? Menurut dia, selain KPA dan kontraktor pelaksana, tentunya Kepala Dinas PUPR Malteng juga.

Kadis PUPR Malteng selaku pihak yang mengetahui adanya pekerjaan proyek tersebut, ya wajar yang bersangkutan juga dapat diminta pertanggungjawabannya,”timpalnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, perkara ini tim penyidik Kejati Maluku sudah memeriksa sebanyak 21 orang saksi.

Saksi yang sudah diperiksa terkait dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan ruas SP Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) Kabupaten Malteng itu sebanyak 21 orang.

“Rata-rata adalah pegawai dan pejabat di lingkup DInas PUPR Malteng,”ungkap Wahyudi menajwab konfirmasi Binaiaya News Selasa (25/07/2023).

Untuk calon tersangka terkait pekara tipikor ini samapai sekarang masih dirahasaikan oleh pihak Adhyaksa Maluku.

Sementara itu, Pegiat Antikorupsi Idham Sangadji mendorong dan mendukung sepenuhnya Kejati Maluku untuk mengusut tuntas perkara dugaan tipikor pekerjaan proyek Jalan Lintas Seram Besi Kabupaten Malteng.

“Kejati Maluku harus bersikap transparan dalam menangani perkara dugaan tipikor Jalan Lintas Seram Besi Malteng. Siapapun pihak terkait dengan masalah ini, saya kira Kejati Maluku patut meminta pertanggungjawaban mereka. Karena proyek ini menggunakan uang Negara yang bersumber dari rakyat,”kata Idham saat diminta komentarnya oleh Binaiya News Rabu, (26/07/2023).

Ia berharap, tim jaksa penyidik bekerja lebih professional. Alasannya, publik di Maluku ingin masalah korupsi agar ditangani lebih serius oleh penegak hukum khususnya Kejati Maluku.

Idham menandaskan, kalau tim penyidik telah mengantongi bukti yang cukup terkait perkara dugaan tipikor Jalan Lintas Seram Besi itu, sebaiknya segera melakukan ekspose perkara.Menurut dia. ( F.MT )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!