- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Provinsi Jawa Tengah, memberikan dukungan penuh kepada Komnas perlindungan Anak (Komnas Anak) Jawa tengah, dalam mengawal setiap anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Jateng khususnya.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua DPD Ikadin Jateng HM Rangkey Margana SH MH CLA ketiaka di konfirmasi media di kantornya, Sabtu (21/3). Dijelaskannya, pelaporan ke Polda Jateng terkait dugaan kejahatan terhadap anak dengan Modus Perkawinan Siri yang diduga dilakukan oleh P, salah seorang tokoh ternama pemilik sebuah pondok di Kabupaten Semarang, dengan korban berinisial D, warga Kabupaten Magelang, yang telah menikah pada tahun 2016 lalu, dimana saat itu usia D baru 7 tahun.

“Kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa korban D, dan mengecam keras atas dugaan kejahatan Anak yang dilakukan oleh P, dan ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Kalau nanti terbukti bersalah kami berharap agar pengadilan nantinya memberikan hukuman yang seberat – beratnya pada P” tegas Rangkey.

“Kami dan semua anggota Ikadin siap memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada Komnas Anak Jateng agar kasus ini dapat terungkap” Tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Anak Jateng Endar Susilo, mengapresiasi atas dukungan dari Ikadin Jateng. “Kami mengucapkan banyak terima atas dukungan dari DPD Ikadin Jateng dan berharap akan terus semakin bertambah, dukungan dari masyarakat, tokoh masyarakat, Lembaga dan organisasi kepada Komnas Perlindungan Anak, agar utamanya dugaan kejahatan terhadap Anak yang sedang ditangani Ditreskrimum Subdit IV Polda Jateng segera mendapatkan titik terang. Semua Anak di Negeri ini adalah masa depan kita dan masa depan bangsa ini yang akan datang, sehingga mari kita selamatkan anak dari kejahatan dan didik anak – anak kita agar tumbuh segar dan wangi menjadi bunga harapan bangsa Indonesia” tegas Endar

ads

Seperti diketahui berawal dari aduan masyarakat yang disampaikan kepada Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah tentang dugaan telah terjadinya Kejahatan Anak yang diawali dengan Perkawinan Siri Pelaku, dengan Bocah 7 tahun, kemudian team Komnas Anak mendatangi saksi -saksi Perkawinan Siri tersebut, setelah keterangan yang dirasanya cukup kemudian Komnas Anak menyampaikan aduan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Jateng.

Saat ini banyak sekali dukungan yang diberikan kepada Komnas Anak Jateng dan harapan masyarakat agar siapapun pelaku kejahatan terhadap anak harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera baik bagi pelaku ataupun bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama terhadap anak maupun kejahatan – kejahatan yang lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!