Metro Times (Purworejo) Kepala sekolah SD/SMP diminta untuk tidak memberikan amplop kepada pemangku kepentingan khususnya di wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, para guru dan kepala sekolah juga diminta agar tidak melakukan pungutan kepada siswa. Hal itu disampaikan Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM pada acara pembinaan kepada Korwilcambiddik, Pengawas, dan Kepala Sekolah SD maupun SMP di Pendopo Bupati Purworejo, Jum’at (01/03/2022). Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Drs Said Romadhon, Kepala Dindikbud Wasit Diono SSos, Kabag Prokopim Rita Purnama SSTP MM serta unsur terkait lainya.
“Saya tidak mau dengar lagi, kalau ada pemangku kepentingan datang tilik sekolah lalu ada yang nyodori amplop, kalau masih ada yang seperti ini akan saya tindak langsung dengan tegas. Atau kalau ada oknum yang meminta-minta amplopan, silahkan laporkan saja, identitas bapak ibu akan saya jaga. Jika di sekolah itu memang tidak ada masalah ya sudah tenang saja. Kalau dari sekolahnya ngasih amplop justru patut dicurigai ada yang tidak beres di internal sekolahnya,” tandasnya.
Bupati menjelaskan bahwa berbagai upaya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional hingga hari ini masih terus dilakukan. Hal itu bisa dilihat dari berbagai langkah yang dilakukan Pemerintah, dengan senantiasa membuat terobosan agar sistem pendidikan dan kurikulum bisa membantu peserta didik tumbuh menjadi sumber daya manusia yang berkualitas dan berkarakter.
Akan tetapi menurutnya, usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan bukan hanya didasarkan pada kurikulum yang dihadirkan, melainkan juga ada peran besar dari guru.
“Saya tahu dengan adanya tunjangan profesi guru pendapatan panjenengan lebih besar. Jadi saya minta tidak usah melakukan pungutan yang aneh-aneh. Karena tidak semua murid itu ekonominya mampu. Tugas bapak ibu guru adalah mencerdaskan anak bangsa, sudah fokus itu saja,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Bupati, guru adalah ujung tombak yang bertanggung jawab secara langsung dalam keberhasilan siswa belajar di ruang kelas. Karena itu, ia menginstruksikan agar guru dapat mendidik para siswa sesuai dengan zaman nya.
“Guru dituntut untuk mengupdate pengetahuan dan cara mendidiknya agar tidak ketinggalan zaman dan bekerja dengan professional,” tandasnya.
Menurut Bupati, para guru hendaknya dapat bertugas sesuai aturan yang ada, dan tidak bertindak neko-neko yang dapat menimbulkan kegaduhan. Kalau di sekolah atau lingkungan pekerjaan ada masalah, cukup dibahas di kalangan internal saja, tidak usah melebar kemana-mana. Guru juga harus peka terhadap kondisi sekitar serta selalu berusaha menjadi panutan, agar benar-benar menjadi GURU yakni pribadi yang digugu dan ditiru.
Sementara itu Wasit Diono SSos menjelaskan bahwa sejak dirinya diberikan amanah sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 1 Maret 2022, dirinya langsung melakukan konsolidasi dengan setiap jajaran di satuan kerja Dindikbud. Dikatakan Wasit, di Kabupaten Purworejo terdapat 498 SD negeri, dimana dari jumlah itu terdapat kekosongan jabatan kepala sekolah sebanyak 82 SD. Sedangkan untuk tingkatan SMP yang jumlah keseluruhanya mencapai 43 SMP, terdapat kekosongan jabatan kepala sekolah sejumlah 8.
“Pada hari ini yang hadir berasal dari jajaran Korwilcambidik, Pengawas, Kepala SMP, Kepala SD, serta pejabat struktural Dindikbud dengan jumlah keseluruhan 90 orang. Kami memohon arahan dan motivasi dari bapak Bupati, sehingga tugas tenaga pendidik yang diberikan dapat diemban dengan baik dan optimal. Serta Index Pembangunan Manusia (IPM) dapat tercapai dan meningkat,” ungkapnya. (dnl)