- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kisruh pada lembaga pendidikan AKPER Purworejo yang kini sudah berubah nama menjadi STIKES Pemkab Purworejo memasuki babak baru. Belasan orang pengurus yayasan pengelola kampus tersebut digugat di Pengadilan Negeri Purworejo.

Gugatan itu diajukan oleh Akhmad Fauzi salah satu pengurus serta pendiri Yayasan Manggala Praja Adi Purwa yang menjadi cikal bakal berdirinya AKPER Purworejo. Langkah itu dilakukan menyusul putusan inkrah atas sidang Kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

Fauzi mengajukan gugatan eksekusi serta merta atas putusan MA tersebut. Langkah itu ditempuh karena dirinya mengangap tidak ada respon dari para pengelola yayasan yang baru maupun STIKES atas putusan MA ini.

“Terkait persoalan AKPER, dari awal saya sudah berupaya komunikasi dengan mereka. Sudah berupaya memediasi sejak tahun 2014. Mari duduk, kita selesaikan semua prosesnya, tapi mereka menolak. Maka sekarang kami tempuh proses hukum,” kara Akhmad Fauzi salah satu pendiri Yayasan Manggala Praja Adi Purwa pada Rabu (7/2/2024).

Mengacu putusan MA pada sidang kasasi tersebut, Fauzi yang didampingi kuasa hukumnya, Dewa Antara menjelaskan bahwa kehadiran Yayasan Manggala Adipurwa Purworejo yang kini mengelola STIKES adalah tidak sah. Pasca putusan MA yang sudah inkrah tersebut, penyusunan nama-nama pembina, pengurus, hingga pengawas dalam yayasan tersebut batal demi hukum.

ads

Selanjutnya dia mendorong agar nama serta seluruh pengurus, pembina dan pengawas yayasan pengelola kampus dikembalikan pada akta notaris nomor 35 tahun 2002. Pengelolaan aset kampus yang kini dilakukan Yayasan Manggala Adipurwa Purworejo harus dikembalikan kepada Yayasan Manggala Praja Adi Purwa.

Dia mengemukan, pembentukan Yayasan Manggala Adipurwa Purworejo pada 2016 dilakukan dengan proses yang tidak benar. Kala itu beberapa orang dari tergugat yang merupakan pengurus mengurus akta baru untuk mengubah nama yayasan yang telah disahkan pada akta nomor 35 tahun 2002.

“Waktu itu mereka mau urus di Purworejo tapi kantor Notaris di sini semua menolak. Selanjutnya mereka berkonsultasi dengan seseorang di Semarang lalu mereka diarahkan mengurus akta di Demak hingga terbit akta baru dengan nama Yayasan Manggala Adipurwa Purworejo,” sebut Fauzi

Menurutnya, mereka bisa membuat akta atau yayasan baru namun harus dilakukan sesuai aturan. Diantaranya harus ada penyerahan aset dari pengelola yayasan sebelumnya serta harus ada audit selama 5 tahun.

“Sebetulnya ada unsur pidana dan itu belum saya garap, pertama soal penyerobotan aset. Karena sampai saat ini kami belum menyerahkan aset, tapi dengan yayasan yang baru mereka sudah mengelola Akper hingga saat ini,” ujarnya

Berikutnya, pelanggaran terhadap Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa mereka yang tidak memiliki hak, tidak boleh menyelenggarakan pendidikan, memberikan gelar serta mengeluarkan ijazah.

“Ini ancaman hukumnya 10 tahun penjara. Tapi saya tidak mau menggarap itu, saya masih punya hati, saya tidak mungkin memenjarakan teman-teman saya sendiri yang sudah kenal lama. Kita kenal sudah 20 tahun dan pernah bekerja dalam satu kantor,” kata Fauzi.

Terkait perkara ini, pada Selasa (7/2/2024) Pengadilan Negeri Purworejo telah menggelar sidang. Pada sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan memutuskan untuk digelar proses mediasi antara tergugat dengan penggugat. Siang itu proses mediasi pun langsung dilaksanakan.

Dewa Antara membeberkan, mediasi itu hanya membahas tentang proses mediasi yang akan digelar pada mediasi berikutnya. Mediasi kedua akan dilaksanakan pada 12 Februari 2024.

Fauzi menambahkan, jika para pengelola yayasan Manggala Praja Adipurwa Purworejo beretikat baik dan legowo mengembalikan aset kepada para pendiri awal yayasan, pihaknya akan melupakan seluruh persoalan terkait Akper. Pihaknya pun siap menjalin kerja sama dalam mengelola kampus tersebut.

“Tapi kalau mereka tetap tidak mau, dan kami harus mengambil alih melalui putusan pengadilan maka saya akan menempuh seluruh proses hukum, termasuk aspek pidananya akan saya garap,” tegas Fauzi.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!