- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purworejo kembali meringkus seorang pemuda yang diduga pengedar pil koplo di daerah tersebut. 20 butir obat terlarang berlogo Y diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo dalam Jumpa Pers, Jumat (19/4) menerangkan tersangka berinisial IAM. Warga Desa Jogoresan Kecamatan Purwodadi itu terciduk saat hendak bertransaksi dengan calon pembeli.

“Kami berhasil menangkap dan menggagalkan aksi seorang pemuda yang diduga hendak mengedarkan obat terlarang di wilayah Purworejo. Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Purwodadi tepatnya di pinggir jalan Deandles, Desa Jogoresan RT 01 RW 03, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Fadli SIK.

Kapolres menjelaskan operasi penangkapan ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo. Dari penyelidikan itu polisi memperoleh informasi bahwa pada Kamis, 21 Maret 2024 akan ada transaksi pil koplo di wilayah Purwodadi.

Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo melakukan pemantauan di sekitar lokasi kejadian. Sekira pukul 00.00 WIB tim menjumpai seorang pemuda yang diduga tanpa hak memiliki obat terlarang jenis pil. Saat itu juga tim melakukan pengeledahan terhadap IAM.

ads

Saat penggeledahan didapati bahwa pelaku membawa sejumlah barang bukti obat terlarang yang rencananya obat terlarang tersebut akan dijual kepada seseorang.

“Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo Y dengan jumlah total 20 butir. Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa dua lembar uang pecahan Rp100 ribu dan sebuah handphone,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 Dan Ayat 3 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara paling cepat 5 tahun.

“Kami mengimbau pada generasi muda, jangan mengkonsumsi miras serta jauhi narkoba karna bisa menyebabkan ketergantungan dan merusak masa depan. Selain itu narkoba dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis bahkan dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan. Lebih parahnya lagi dapat mengakibatkan nyawa melayang,” pungkasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!