- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Terdakwa Richard Louhenapessy, yang merupakan mantan Walikota Ambon 2 Periode itu ternyata menerima dana suap sebesar 11.259.960.000.00 (Sebelas Miliar dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Hal itu disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Ambon. Maluku. Kamis 29/09/22.

Mantan Walikota Ambon dua periode itu merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Tim JPU KPK RI, Taufiq Ibnugroho cs mengatakan selama menjabat Wali Kota Ambon, mulai dari 2011 hingga Maret 2022, Louhenapessy telah menerima suap dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon dan para rekanan/kontraktor.

“Bahwa Terdakwa Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon pada tahun 2011 sampai dengan Maret 2022, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp11.259.960.000 dari beberapa orang ASN pada Pemkot Ambon dan para rekanan/kontraktor pada Pemerintahan Kota Ambon,” kata JPU dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nanan Zulkarnain Faisal

ads

JPU Katakan, uang yang diberikan kepada mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy secara langsung maupun tidak langsung melalui lima pihak. yakni penerimaan melalui terdakwa Andrew Erin Hehanussa sebanyak Rp 1.466.250.000, selanjutnya Karen Dias sebanyak Rp 811.460.000 dan melalui Novy Elkheus Warella sebanyak Rp 535 juta, serta melalui Hervianto sebanyak Rp 75 juta dan Imanuel Arnold Noya sebanyak Rp 150 juta.

Pasalnya, Louhenapessy mendapat suap langsung sebanyak Rp 824.200.000 dari ASN Pemkot Ambon dan Rp 7.398.050.000 dari Kontraktor.

Sementara itu, terdakwa Richard Louhenapessy juga menerima uang Rp 500 juta dari terdakwa Amri (berkas perkara terpisah) untuk menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.

“Pemberian uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp 500 juta dari AMRI, Solihin dan Wahyu Somantri mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan Terdakwa selaku Walikota Ambon,” jelas JPU

JPU sebutkan, setidaknya Amri Solihin dan Wahyu Somantri berkaitan dan berhubungan dengan jabatan atau kedudukan yang melekat pada Terdakwa I selaku Walikota Ambon dalam menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.

Dari hasil tersebut terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa Andrew Erin Hehanussa didakwa pasal berlapis.

Yakni pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui setelah mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!