- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Mahkamah Agung (MA) memutuskan Sudono tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan penyebaran gula pasir ilegal di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Agus Triatmoko, kuasa hukum dari Sudono menjelaskan kasus yang menyeret klienya terjadi pada tahun 2019 lalu. Warga Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, Purworejo tersebut saat itu disangka melakukan peredaran gula rafinasi yang dioplos dengan gula produksi PTPN X. Ia tertangkap dalam operasi yang dilakukan tim Satgas Pangan Mabes Polri.

“Dalam perkara ini klien kami pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo. Saat itu Majelis Hakim memvonis dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti sehingga klien kami bebas,” kata Agus, Kamis (8/6/2023).

Kalah di pengadilan tingkat satu, Jaksa pun kala itu mengajukan kasasi atau banding hingga ke MA. Lagi-lagi di MA, klienya memenangkan perkara tersebut.

Menyusul putusan tersebut, Sudono didampingi kuasa hukum serta tim dari Kejaksaan Negeri Purworejo pada Kamis siang mengambil barang bukti gula rafinasi yang diamankan di Gudang Bulog Purworejo.

ads

Total gula rafinasi yang diamankan dalam kasus ini sekitar 31,5 ton. 1,5 ton diantaranya milik Sudono dan sisanya milik terdakwa lain dalam perkara tersebut.

“MA mengeluarkan putusan pada 29 November 2022 dan kami memperoleh surat pemberitahuan pada 24 Januari 2023. Hari ini kita sama-sama dengan Kejaksaan mengambil barang bukti,” katanya menambahkan.

Agus mengungkapkan, sesuai fakta persidangan diduga ada rekayasa dalam penangkapan klienya. Selain Sudono, satu terdakwa lain dalam kasus ini adalah Sawiti warga Semawung Kembaran, Kutoarjo. Ia pun divonis tak bersalah dalam perkara itu.

“Jadi saat itu, setelah ditangkap kedua klien kami dibawa ke Jakarta. Belum di BAP tapi langsung disuruh pakai baju tahanan dan kasus tersebut dirillis dihadapan para awak media di sana,” sebut Agus.

Saat itu disebutkan bahwa tersangka dalam kasus itu sebanyak lima orang namun hanya kedua klienya yang diperhadapkan kepada awak media dalam rillis.

Atas sangkaan serta dakwaan yang tidak terbukti itu klienya merasa dirugikan atas tindakan Satgas Pangan Mabes Polri kala itu. Ia meminta nama baiknya dipulihkan.

“Selain nama baik klien kami tentu mengalami kerugian materi. Usaha gula  nya gulung tikar. Tidak bisa lanjut karena terseret kasus itu,” ujarnya seraya menambahkan selama kasus tersebut bergulir, polisi tidak melakukan penahanan terhadap klienya.

Untuk menafkahi anak dan istrinya kini Sudono membuka usaha baru yakni produksi es batu.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!