- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Warga Desa Guntur, Kematan Bener, Kabupaten Purworejo dan Warga Kepil Kabupaten Wonosobo yang terdampak proyek nasional Bendung Bener hingga kini belum bisa menerima nilai ganti rugi atas lahan mereka. Mereka menilai ganti rugi Rp60 ribu per meter tersebut tidak lebih mahal dari harga kemukus.

Hal itu disampaikan oleh Ani Saputri, salah satu warga Burat, Kecamatan kepil yang ikut mengawal sidang ke tiga dengan agenda pemeriksaan saksi terkait ganti rugi tanah mereka yang terdampak Bendungan Bener di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Selasa (21/1) pagi.

“Saya berharap pemerintah pusat bisa memperhatikan hak kami warga Desa Guntur dan Kepil yang terdampak Bendungan Bener ini,” katanya.

Tim appraisal atau Kantor Pelayanan Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang menentukan nilai ganti rugi Rp 60 ribu per meter tersebut, lagi-lagi mendapat penolakan dari warga melalui aksi unjuk rasa dan shalawatan di halaman depan kantor (PN) Purworejo.

ads

“Pak Jokowi dengarkan jeritan rakyat ini, Pak Bupati Purworejo kasihanilah kami,” sorak warga.

Ratusan orang warga yang terdampak melakukan unjuk rasa sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat. Selain aksi penolakan, unjuk rasa ini juga dilakukan untuk mendukung salah satu warga terdampak bendungan atas nama Maksun, yang menggugat nilai ganti rugi.

“Agenda sidang hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi dari pemohon,” kata Hias Negara, selakuk kuasa hukum Maksun.

Disebutkan, dua orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait harga tanah di lapangan dan dua orang saksi yang dimintai keterangan mengenai proses musyawarah antara warga dengan pihak pengadaan tanah proyek bendungan bener.

“Secara garis besar harga tanah disana tadi disampaikan oleh saksi Rp 190 ribu per meter. Transaksi itu pada tahun 2017. Sementara saksi lainya menyampaikan proses musyawarah pengadaan tanah yang ternyata belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat,” sebut Hias.

Hias juga mengungkapkan, pihaknya juga telah mengusulkan kepada majelis hakim untuk mendatangkan dua orang saksi tambahan. Namun, hanya diperkenankan satu orang saksi ahli untuk menyampaikan penjelasan tentang undang-undang pengadaan tanah.

Sementara Eko Siswanto, selaku juru bicara warga mengaku akan terus melakukan aksi sepanjang proses persidangan yang diperkirakan akan memakan waktu sampai 28 Februari 2020 mendatang.

“Kami tidak akan berhenti selama hak kami belum dipenuhi,” singkatnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!