- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Seorang mantan anggota Polri nekat melakukan aksi penipuan terhadap warga di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut korban merugi hingga hampir mencapai Rp100 juta.

Aksi pria berinisial AER itu tercium Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purworejo. Tim opsnal pun sudah berhasil meringkus mantan anggota Polri itu dalam operasi penggerebekan pada 29 Juni lalu.

“Dia mantan anggota Polri yang dipecat karena pelanggaran disersi. Dalam kasus ini kepada korban tersangka mengaku sebagai anggota Reskrim Polres Purworejo,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Edi Bagus Sumantri dalam Konferensi Pers, Rabu (15/8).

Dalam menjalankan aksinya, pecatan Polda Banten itu hanya bermodalkan kartu tanda anggota (KTA) palsu. Ia mendekati sasaran melalui media sosial lalu berkenalan hingga bisa berinteraksi secara verbal.

Pada kasus ini, AER menawari korban untuk membeli sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang sedang di Lelang Polres Purworejo dengan harga murah. Kepada korban tersangka mengatakan bahwa dirinya siap membantu korban dalam proses lelang itu. Bahkan tersangka siap membantu hingga pengurusan BPKB.

ads

Atas tawaran tersebut korban pun percaya terhadap tipu daya tersangka, dan menyerahkan uang secara bertahap. Nilai total dana yang sudah diserahkan korban terhadap AER mencapai Rp99,5 juta.

“Aksi itu terjadi sejak dari awal Mei hingga 19 Juni 2024. Berawal dari perkenalan di media sosial lalu tersangka datang langsung ke rumah korban dalam rangka meyakinkan korban agar aksinya berhasil,” sebut Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno menambahkan, tersangka merupakan warga Kota Baru Kabupaten Lampung Utara. Sedangkan korban adalah warga Desa Bubutan Kecamatan Purwodadi, Purworejo atas nama Sri Puji Lestari.

Tersangka berhasil diringkus dalam operasi penggerebekan yang dilakukan tim Opsnal di sebuah indkost di wilayah Kecamatan Purwodadi.

“Setelah tertangkap saat itu kami langsung melakukan pemeriksaan serta melakukan penahanan. Saat ini tersangka masih kami tahan di Polres Purworejo,” kata Catur.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTA Polri Palsu, kartu Tahapan Xpresi BCA, sebuah handphone serta sejumlah barang bukti lain. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!