Metro Times (Purworejo) Pemerintah Kabupaten Purworejo tidak memungut biaya retribusi maupun pajak atas pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kendati demikian masih saja ada caleg maupun partai yang tidak mengurus izin
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purworejo, Agung Wibowo mengatakan masih ada puluhan caleg serta partai yang tidak mengajukan izin pemasangan. Sebagai konsekuensi, alat peraga kampanye milik Caleg DPRD Kabupaten, Provinsi maupun DPRRI yang tak berizin tersebut akan dicopot.
“Khusus pada tahapan kampanye, tidak ada biaya pajak maupun retribusi. Tapi ini hanya untuk peserta pemilu. Itu gratis, tapi hingga saat ini masih ada yang tidak menyampaikan izin, mereka pasang begitu saja,” kata Wibowo, Jumat (22/12/2023).
Selain bebas biaya, lanjut Wibowo DPMPTSP pun memberikan kemudahan bagi mereka untuk mengajukan izin, yakni cukup mengajukan melalui aplikasi elektronik yang bisa diakses melalui handphone.
“Tidak perlu ke kantor bisa urus dari rumah melalui aplikasi Si Ida, jadi sudah sangat mudah,” kata dia lagi.
Wibowo menerangkan, izin pemasangan APK yang dikeluarkan DPMPTSP Purworejo bagi para peserta Pemilu di Purworejo cukup banyak. Bahkan pihaknya hingga kehabisan stiker izin.
“Setiap caleg mengajukan izin pemasangan APK hingga ratusan titik. Satu orang itu antara 100 sampai 200 lokasi. Antusiasme cukup tinggi, bahkan sejak tahap sosialisasi sudah ada yang ajukan izin,” ujarnya lagi.
Dia menjelaskan bahwa ada peraturan bupati yang menjadi acuan dalam pemasangan alat peraga kampanye. Izin yang dikeluarkan DPMPTSP mengacu regulasi tersebut.
“Selama tidak dipasang di lingkungan sekolah, tempat ibadah, lingkungan pemerintah, Alun-alun Purworejo, Alun-alun Kutoarjo, termasuk di jembatan izin bisa kami keluarkan. Diperempatan pun ada pencualian, pemasangan harus dilakukan di jarak minimal 50 meter dari perempatan. Kecuali ada tempat yang sudah disiapkan,” sebut Wibowo menambahkan.
Menurutnya, prinsip izin dari pemasangan reklame yakni untuk menjaga ketertiban serta estetika wajah kota. Untuk itu pemasangan di pohon serta tiang listrik pun tidak diperbolehkan.
Dia menambahkan, selama masa kampanye pihaknya berusaha mempercepat pelayanan. Sesuai standart operasi pelaksanaan (SOP), izin pemasangan reklame paling lama tiga hari setelah pengajuan. Namun pada tahap kampanye ini DPMPTSP mengupayakan dalam waktu 24 jam izin sudah keluar.(dnl)