- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dewan Pimpinan Cabang atau DPC PKB turut mempolisikan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy. Laporan itu disampaikan ke Polres Purworejo, Rabu (7/8).

Pembuatan laporan itu dilakukan menyusul pernyataan Lukman yang dinilai telah mencemarakan nama baik PKB. Di Purworejo laporan polisi disampaikan langsung Ketua DPC PKB, Fran Suharmadji didampingi Sekretaris, Thoha Mahasin, fungsionaris serta beberapa kader yang lain.

“Hari ini saya sebagai ketua DPC PKB Kabupaten Purworejo, melaporkan pak Lukman Edy atas pernyataanya pada media masa yang merugikan kami. mencemarkan nama baik PKB. Yang kita laporkan adalah bapak Lukman Edy secara personal, dan kami melaporkan atas nama DPC PKB Kabupaten Purworejo,” kata H Fran Suharmdji usai membuat laporan di Sat Reskrim Polres Purworejo.

PKB Purworejo tidak sendiri, laporan yang sama dilakukan oleh DPC PKB di daerah lain.

Ia mengutarakan, Lukman menyampaikan informasi yang tidak benar dan membuat tidak nyaman serta meresahkan. Pernyataan itu dilontarkan pada 31 Juli 2024, saat Lukman menghadiri undangan dari Pengurus Besae Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan rapat pleno PBNU belum lama ini.

ads

Kedatanganya saat itu untuk memberikan keterangan mengenai masalah hubungan NU dengan PKB. Pada pertemuan tersebut Lukman edy memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya juga di sampaikan kepada awak media massa. Pernyataan- pernyataan itu telah dikutip dan tersebar secara luas dan massif di berbagai media massa.

“Pernyataan dihadapan media yang kaitanya dengan kondisi internal PKB yang disebutkan disitu bahwa PKB yang ini dan itu. Jelas itu tidak sesuai dengan kenyataan. Masalah transparansi, masalah keuangan dan lainya itu juga tidak benar. Itu tentunya sangat merugikan kami dan merugikan ketua umum kami, maka kami dari DPC PKB Purworejo berinisiatif juga berkomunikasi bersama teman-teman untuk membuat laporan ke Polres Purworejo,” sebut Fran.

Ia berharap Polres Purworejo menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lukman Edy. Tindakan Lukman dinilai melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 A undang undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan jo. Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Ditanya terkait hubungan PKB dengan NU di Purworejo, Fran menyebut hingga saat ini silaturrahmi berjalan sangat baik, termasuk dengan para kyai di daerah ini.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!