- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata diperbolehkan untuk melakukan poligami. Namun, harus memenuhi sejumlah persayaratan agar dapat melakukan poligami, salah satunya meminta izin bupati.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhie Nugroho, saat ditemui di kompleks Setda Purworejo, belum lama ini.

“PNS itu boleh cerai tapi harus ada izinnya, kalau tanpa izin tidak boleh, lalu jika menikah lagi juga harus ada izinnya juga karena itu terkait dengan tunjangan. Poligami itu sebenarnya boleh, ada aturannya, PNS itu diperkenankan, karena di undang-undang perkawinan juga diperkenankan,” terang Fithri.

Diungkapkan, untuk melakukan poligami, PNS harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat yang pertama PNS harus terlebih dahulu meminta izin kepada bupati.

“Tapi harus ada izin dengan syarat, izin dari Bupati. Bupati juga mengizinkan pasti kalau ada yang mau, tapi kan nggak ada yang berani (sejauh ini). Itu aturannya di Undang-undang perkawinan ada, di disiplin PNS juga ada,” ungkapnya.

ads

Selain izin bupati, lanjutnya, ada beberapa syarat lain yang juga harus dipenuhi oleh PNS. Untuk melakukan poligami seorang PNS juga harus mendapat izin dari istri.

“Syaratnya itu, pertama istri atau pasangan sudah tidak bisa melayani, misalnya sakit, istri juga mengizinkan, itu ada aturannya. Yang penting si calon istri kedua ini bukan PNS, kalau PNS tidak boleh, karena PNS tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, keempat dan seterusnya,” lanjutnya.

Kendati demikian, sepengetahuan Fithri sejauh ini belum ada PNS di Purworejo yang meminta izin poligami.

“Setahu saya yang izin poligami belum ada, tapi kalau nyolong-nyolong mungkin ada, nikah siri juga tidak boleh di PNS, karena dianggap itu ilegal, karena harus tercatat secara resmi. Pernah satu kasus poligami dan sudah dicopot. Kuncinya izin bupati dan izin istri,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!