Metro Times (Purworejo) Tim penyidik Reskrim Polres Purworejo saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan sapi di Desa Karanganom. Kepala Desa Karanganom, Guntoro sudah ditahan terkait dugaan penipuan dalam kegiatan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kades Guntoro ditahan sejak Rabu (21/2/2024) terkait dugaan penipuan yang melibatkan seorang pengusaha asal Temanggung, Winarto sebagai korban. Dalam pengadaan itu Winarto merugi hingga Rp85 juta.
Wakapolres Purworejo, Kompol Fadli yang didampingi KBO Satreskrim Iptu Triatmoko menerangkan. Kegiatan pengadan sapi di Desa Karanganom dilakukan menggunakan anggaran dana desa tahun 2022. Selain pidana umum yakni dugaan penipuan, penyidik juga menemukan unsur pidana khusus yakni dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut.
Penanganan dua tindak pidana tersebut saat ini sedang berlangsung beriringan. Untuk dugaan korupsi polisi masih mengumpulkan alat bukti, sedangkan terkait penipuan polisi telah penyidik telah menetapkan Kades Karanganom sebagai tersamgka.
“Penangananya kami pisahkan antara dugaan penipuan dengan dugaan tipikornya. Keduanya sama-sama jalan, berkasnya nanti kita pisah,” kata Kompol Fadli.
Dijelaskan kasus ini bermula pada Februari 2022 lalu, dimana Guntoro selaku Kades Karanganom kala itu menemui Winarto dan menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Karanganom memiliki kegiatan pengadaan sapi dengan anggaran senilai Rp120 juta untuk pembelian tujuh ekor sapi.
Menerima tawaran sang Kades, Korban bersedia, karena tersangka saat itu menjanjikan setelah sapi dikirim, dalam jangka waktu satu minggu dana desa tahun 2022 akan cair. Selanjutnya setelah pencairan, pembayaran pengadaan sapi itu akan dilakukan kepada korban.
Dalam keteranganya kepada penyidik, korban mengatakan bahwa dengan anggaran Rp120 juta untuk tujuh ekor sapi dinilai terlalu mahal. Maka saat itu ia mendatangkan sebanyak sembilan ekor dan pengiriman sapi dilakukan secara bertahap dari 16 hingga 20 Februari 2022.
“Janji tersangka seminggu setelah sapi dikirim pembayaran akan dilakukan, namun hingga Februari 2023 korban belum juga menerima pembayaran,” kata Kompol Fadli.
Merasa dirugikan, pelapor saat itu berinisiatif untuk mengambil kembali sapi-sapi tersebut. Namun setelah dia datang ke Desa Karanganom lima dari 9 sapi yang telah didatangkan sudah dijual.
Satreskrim Polres Purworejo sudah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Dalam dokumen Perdes Karanganom Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan APBDes Karanganom tahun 2022 maupun Perubahan RAB dana desa tahun anggaran 2022, nilai anggaran kegiatan pengembangan pembibitan dan budidaya pertanian/peternakan hanya tercantum sebesar Rp60,8 juta untuk pengadaan 5 ekor sapi betina, bukan sejumlah Rp120 juta untuk pengadaan tujuh ekor sapi.
“Kami juga menemukan bukti bahwa ada pencairan dana desa tahap II tahun 2022 senilai Rp146,2 juta. Dana itu pun sudah diambil dari rekening Bank Jateng atas nama RKD Karanganom. Namun setelah cair dana yang peruntukannya untuk kegiatan pengadaan sapi tidak diserahkan kepada korban,” pungkasnya.(dnl)