- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Unit II Subdit IlXJatanras Drtreskrimum Polda Jatim menyelenggarakan press release tentang hasil ungkap kasus pengrusakan dengan menggunakan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Subs Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto, yang didampingi Kabid Humas, Kabid Puslabfor dan Kapolres Pamekasan menyampaikan, pelemparan bom bondet pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 03.00 WIB, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di rumah Korban KS yang beralamat di Dsn. Timur Kel. Nyablu Daya Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.

Identitas Tersangka
a. Nama S, Jenis kelamin : Laki-laki Umur 1 38 tahun Pekerjaan : Buruh harian lepas Alamat : Ds. Nyala Budaya Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan Peran : Eksekutor pelaku peledakan di rumah Korban KS yang beralamat di Dsn. Timur Ds. Nyalabu Daya Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.
b. Nama :A Jenis kelamin : Laki-laki Umur :30 tahun Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Ds. Teja Barat Kec. Pamekasar Kab. Pamekasan Peran : Otak pelaku memerintahkan Tersangka S untuk melakukan peledakan di rumah Korban Kusyairi.
c. Nama : AR, Jenis kelamin : Laki-laki Umur : 30 tahun Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Ds. Larangan Badung Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan Peran : Penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

Identitas Korban, Nama : Kusyairi, Jenis kelamin : Laki-laki, Umur :53 tahun, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipit (PNS),
Alamat : Dusun Timur Desa Nyalabu Daya Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.

ads

Adapun Kronologis Kejadian Perkara, Tersangka S mendapatkan 2 (dua) buah bom bondet dari Tersangka A untuk meledakan rumah Sdr. Kusyairi di Desa Nyalabu Daya (Ketua KPPS Desa.Nyalabu Daya), dan akibat perbuatan Tersangka S tersebut Sdr. Kusyairi mengalami kerugian materil senilai Rp 10.000.000,(sepuluh juta rupiah). Sedangkan tersangka A melakukan pelemparan bom bondet atas perintah tersangka S dengan mendapatkan imbalan uang senilai Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah).

Tersangka A sebagai otak pelaku mendapatkan bondet dari penjual tersangka AR seharga Rp 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2023.

“Sebelum terlaksan pelemparan bom bondet bulan Februari 2024, ternyata tersangka A sebelum pernah memerintahkan untuk melakukan peledakan 3 (tiga) bulan yang lalu juga memerintahkan untuk melakukan peledakan namun itu tidak terjadi,” tandasnya.

Lebih lanjut Kombes Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan, untuk motif tersangka A adalah dendam karena Sdr. Feri (anak Sdr. Kusyairi) diduga sebagai informan untuk kasus tindak pidana Narkoba (sabu-sabu). Sehingga tersangka A ditangkap dan menjalani hukuman.

Adapun Barang Bukti
a. 2 (dua) buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat:
b. 1 (satu) buah tepung tapioka:
c. 1 (satu) buah bubuk misiu,
d. 2 (dua) buah kantong plastik tawas:
e. 1 (satu) buah kantong plastik potasium: f. 1 (satu) buah kantong plastik sendawa: g. 1 (satu) alat pembuat bahan peledak jenis mercon.

Pasal Yang Dipersangkakan Delik utama yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 1 Ayat (1) UndangUndang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!