- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Aparat Kepolisian Resor Purworejo telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang bayi berusia 19 bulan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Catur Agus Yudo Praseno membenarkan hal tersebut. Saat ini tersangka pun telah ditahan untuk menjalani proses hukum atas perbuatanya.

Kendati demikian Catur belum membeberkan identitas tersangka dalam kasus tersebut, termasuk kronologi penganiayaan yang terjadi di sebuah barbershop di Jl.Ahmad Yani Purworejo itu.

“Yang jelas sudah ada tersangka dan yang bersangkutan sudah kami tahan. Informasi lengkapnya nanti akan ada rillis,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (27/10/2023) seorang bayi mengalami aksi kekerasan yang cukup sadis. Pelaku penganiayaan itu diduga adalah ibu angkat korban. Akibat peristiwa itu korban mengalami cidera serius pada bagian dalam kepalanya.

ads

Korban sempat tidak sadarkan diri akibat luka serius di kepalanya. Sempat dibawa ke RSUD Tjitrowarjojo Purworejo dan saat ini korban menjalani perawatan intensif di RSUP dr Sarjito, Yogyakarta.

Kasus kekerasan yang menimpa bayi ini tak hanya mendapat perhatian dari PPA Reskrim Polres Purworejo. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Purworejo melalui Unit Pelaksana Teknis Pelindungan Perempuan dan Anak pun turun tangan untuk mendampingi korban.

Kepala UPT DP3APMD Purworejo, Nurani Mulyaningsih pada kesempatan terpisah menyebut bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Timnya pun sudah mengecek langsung kondisi korban selama dalam perawatan rumah sakit.

Nurani mengemukakan bahwa setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di RSUP Sarjito kondisi kesehatan korban menunjukan perkembangan yang cukup baik. Ia pun sudah bisa diajak komunikasi oleh kakek dan nenek angkatnya

“Korban sudah mulai sadar, kemarin rencananya mau pindah ruangan. Matanya sudah bisa melek dan bisa diajak komunikasi sama simbah angkatnya,” ungkap Nurani.

Terkait biaya pengobatan terhadap korban selama berada di rumah sakit, Nurani menyebut bahwa hal itu akan ditanggung pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!