Metro Times (Purworejo) Ratusan ribu batang rokok ilegal asal Jawa Timur yang hendak dikirim ke Banten diamankan oleh Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo bersama Bea Cukai Magelang. Dua orang pelaku juga diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sekretaris Satpol PP Damkar Purworejo, Anas Naryadi SH MM, menyatakan bahwa penyitaan rokok illegal tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Bea Cukai Magelang, Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, Polres Purworejo dan DenPom Purworejo. Saat melakukan operasi peredaran rokok illegal di Jalan Deandles, tepatnya Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi, tim mendapati mobil penumpang berisi 336.000 batang rokok merk DRJ Bold dan Jaya Bold.
“Ratusan ribu rokok tersebut dianggap ilegal karena tidak dipasang pita cukai,” sebutnya, Selasa (6/6/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa mobil tersebut berasal dari wilayah Jawa Timur dan rencananya rokok akan didistribusikan ke daerah Banten.
“Dua orang pelaku juga diamankan yang nantinya akan diserahkan ke Bea Cukai Magelang guna pemrosesan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Diungkapkan, operasi rokok ilegal biasanya dilakukan dengan menyisir toko-toko. Namun, kali ini tim Bea Cukai mencoba melaksanakan operasi gabungan di wilayah Kecamatan Purwodadi. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir atau menghilangkan peredaran rokok ilegal di jalur Jawa Tengah bagian selatan yang selama ini dilalui oleh distributor rokok ilegal.
Lebih lanjut Anas menghimbau kepada pembuat ataupun pelinting rokok ilegal agar segera berhenti melakukan produksinya. Pasalnya, sesuai dengan UU 39 tahun 2007 tentang barang yang dikenakan cukai, pajaknya akan masuk ke pemerintah yang nantinya akan kembali ke masyarakat.
“Semoga dengan kegiatan ini dapat meminimalisir atau menghilangkan jalur yang selama ini dilalui oleh distributor rokok ilegal dan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal yang masuk di wilayah Kabupaten Purworejo,” tegasnya. (dnl)