- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sebanyak 1.215 warga Kabupaten Purworejo mengajukan pindah memilih ke luar daerah pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Sebagian besar memilih ke Jakarta karena alasan pindah domisili.

“Yang keluar cukup banyak ada 1.215 orang. 466 diantara pemilik laki-laki dan 749 orang lainya pemilih perempuan. Mereka pindah di beberapa daerah, paling banyak ke Jakarta,” kata Komisioner KPU Purworejo, Suwardiyo, di rumah makan mbak Tin Demangan, Selasa (5/12/2023).

Tak hanya keluar, pada pesta demokrasi yang akan dihelat pada 14 Februari 2024 itu ada pula pemilih yang mengajukan pindak memilih ke Purworejo. Hingga bulan lalu, jumlah pemilih yang masuk dari luar ke Purworejo tercatat sebanyak 799 orang.

Dari jumlah tersebut, 278 orang diantaranya pemilih laki-laki dan 521 orang diantaranya pemilih perempuan. Mereka akan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

“Untuk DPT Purworejo sudah fixed karena sudah ditetapkan. Sekarang yang masih terus bergerak dan berubah adalah DPTb,” imbuhnya.

ads

Sebagaimana diketahui, DPT Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Purworejo ditetapkan sebanyak 616.206 orang. Dari jumlah itu, 305.962 diantaranya merupakan pemilih laki-laki dan 310.244 sisanya pemilih perempuan.

Suwardiyo mengemukakan bahwa pindah memilih masih memungkinkan bagi warga dengan syarat tertentu. Sesuai sebab atau alasan, pindah memilih terbagi menjadi dua, yakni hingga 30 hari sebelum pemungutan suara dan tujuh hari sebelum pemungutan suara.

“Masing-masing syaratnya berbeda. Syaratnya seperti apa nanti bisa ditanyakan PPS atau PPK wilayah masing-masing,” sambung Suwardiyo.

Dia menambahkan, bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT, pada 14 Februari 2024 mendatang yang bersangkutan masih berkesempatan untuk menyalurkan hak pilih, dengan datang ke TPS di wilayahnya menunjukan KTP baik KTP Elektronik maupun KTP digital.

“Mereka ini nanti masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK). Mereka akan diberi kesempatan mencoblos satu jam sebelum TPS ditutup,” kata dia lagi.

Untuk mencegah serta mengurangi persoalan pemilih pada pemungutan suara nanti, Suwardiyo mengajak warga terutama yang sudah berusia 17 tahun keatas untuk mengecek hak pilih di KPU secara online. Dengan demikian, jka nama belum masuk dalam DPT yang bersangkutan bisa langsung lapor ke PPS,PPK maupun KPU.

“Caranya cukup mudah masuk di google situsnya lalu buka situa www.cekdptonline.kpu.go.id. Setelah terbuka masyarakat tinggal memasukkan NIK ke situs itu. Kalau nama sudah masuk dalam DPT, nama akan keluar,” pungkasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!