Metro Times (Purworejo) Sebagian besar desa di Kabupaten Purworejo mengaku kesulitan dalam merealokasi dana desa (DD) dalam rangka penanggulangan Covid-19 karena melambungnya harga-harga di pasaran. Selain itu, sebagian desa juga belum mengetahui persentase porsi DD yang dapat digunakan untuk penanangan dalam kondisi tanggap darurat Covid-19 saat ini.
Hal itu terungkap dalam diskusi kegiatan Penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Purworejo dalam rangka Penyusunan RKPD Tahun 2021. Kegiatan digelar Bappeda Purworejo secara video conference (Vicon) di 24 titik, Selasa (7/4).
“Dalam penyusunan APBDes perubahan untuk penanggulangan wabah Covid-19, kami dan beberapa desa yang lain terkendala harga yang cenderung terus naik,” kata Turahman, Kades Girimulyo Kecamatan Kemiri.
Sejumlah pertanyaan terkait realokasi DD langsung mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), Agus Ari Setiyadi SSos. Menurutnya, penggunaan DD untuk penanganan wabah Covid-19 diperbolehkan sesuai landasan hukumnya yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Salah satu ketentuan aturannya menerangkan bahwa DD dapat dipergunakan dalam keadaan darurat atau keadaan luar biasa.
Selain itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang desa tanggap Corona dan penegasan padat karya tunai desa. Ada dua poin pokok dalam surat edaran tersebut. Pertama, bagaimana masyarakat tetap menjalankan kegiatan padat karya tunai dan kedua adalah mengenai penanganan dan pencegahan Covid-19.
“Penggunaannya antara lain untuk kegiatan pembinaan yang bersifat edukatif, pelatihan, sosialisasi serta pengadaan yang dinilai darurat atau mendesak untuk penanggulangan Covid-19,” katanya.
Terkait berapa persen batasan penggunaannya, Agus Ari menyebut tidak ada ketentuan khusus yang mengaturnya. Meski demikian, bukan berarti ada kebebasan tak terbatas. Ada azas kepatutan dan kewajaran yang harus dilakukan berdasarkan hasil musyawarah.
“Penentuan penggunaaan DD untuk kegiatan pencegahan Covid-19, regulasinya jelas. Tetap melalui kegiatan musyawarah tingkat desa dan dituangkan dalam berita acara yang menjadi rujukan perubahan APBDes,” sebutnya.
Sementara terkait tingginya harga-harga yang saat ini sudah di luar kewajaran, Dinpermades dan desa-desa mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan KPK tahun 2020. Salah satu Inti dari surat KPK tersebut antara lain jika kegiatan pencegahan Covid-19 terbentur dengan harga-harga di pasaran yang lebih tinggi dari indeks harga bupati, maka bisa menggunakan harga pasaran saat itu dengan tetap mengedepankan adanya pembanding harga-harga yang wajar di suatu tempat.
“Jadi pertama, tidak ada ketentuan berapa persen batasan yang bisa digunakan. Kedua, apabila harga-harga melebihi ketentuan standar bupati, bisa menggunakan harga standar setempat karena kondisi darurat,” jelasnya. (dnl)