- iklan atas berita -

Merto Times (Purworejo) Sidang Perdana Musyawah Penyelesaian sengketa pilkada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Purworejo Perseorangan, Slamet Riyanto dan Suyanto, bakal digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo. Sidang perdana itu akan digelar pada, Kamis (5/3) pukul 13.00 WIB di ruang sidang Nurhadi Kantor Bawaslu setempat.

Humas Bawaslu Rinto Hariyadi menjelaskan, pimpinan Bawaslu Kabupaten Purworejo, Selasa (3/3) sore sudah menggelar rapat pleno dan memutuskan berkas permohonan sengketa yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Slamet Riyanto- Suyanto lengkap.

“Maka langsung diregistrasi. Rapat pleno juga langsung menetapkan majelis pimpinan musyawarah, panitia musyawarah, serta jadwal musyawarah,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Rinto, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017, musyawarah yang digelar itu bersifat terbuka untuk umum.

Diungkapkan Rinto, setelah berkas diregistrasi, Bawaslu Purworejo langsung mengirimkan surat undangan musyawarah kepada pihak pemohon (bakal pasangan calon) dan juga KPU Kabupaten Purworejo sebagai termohon.

ads

Sesuai ketentuan dalam Undang-undang 10 tahun 2016, proses penyelesaian sengketa ini sudah harus diselesaikan dalam waktu 12 hari sejak berkas permohonan diregistrasi.

“Prinsipnya, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, Bawaslu Kabupaten Purworejo siap menggelar persidangan musyawarah ini. Karena waktunya sangat terbatas, kami harapkan para pihak bisa bekerjasama dengan baik, utamanya dalam menggunakan waktu yang tersedia,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!