Metro Times (Purworejo) Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diadukan oleh seorang wartawan Purworejo terus bergulir. Salah satu warga terdampak pembangunan Bendungan Bener, Eko Siswoyo, yang menjadi pihak teradu dipanggil penyidik Polres Purworejo, Senin (10/2) pagi.
Kasata Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Serto Liestiawan, mengatakan, pemanggilan terhadap Eko Siswoyo, ini merupakan upaya pihak berwajib mencari titik temu, terhadap konflik masyarakat dengan sebagian wartawan, yang berujung masalah hukum.
“Benar kami memanggil saudara Eko Siswanto. Agenda hari ini adalah klarifikasi terhadap teradu,” katanya.
Menurutnya, kasus dugaan pencemaran nama baik ini masih dalam pendalaman. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menentukan tindakan yang akan diambil selanjutnya, untuk kemudian ditentukan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Sementara itu, Eko Siswoyo, mengaku menjalani klarifikasi selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 10.00 sampai dengan 11.45 WIB. Ia dicecar sembilan pertanyaan oleh penyidik dari Polres Purworejo, terkait kasus ini. Menurutnya, selama diberi pertanyaan, dirinya merasa janggal.
Pasalnya, aduan mengenai dirinya dirasa tidak tepat. Mulai dari biodata teradu yang tidak benar, hingga tuduhan-tuduhan dugaan pencemaran nama baik, yang menurutnya tidak pernah Ia lakukan.
“Dalam aduan, saya dituduh memanggil nama wartawan untuk maju didepan orang-orang (yang sedang berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Purworejo, beberapa waktu lalu). Padahal, saya sama sekali tidak melakukanya, video rekamanya masih ada,” kata Eko Siswoyo, Senin (10/2) siang.
Selain itu, Eko Siswoyo juga mengaku dituduh mencemarkan nama baik pelapor yang beridentitas Nunik, warga Doplang Purworejo yang berprofesi sebagai wartawan. Bentuk pelecehan yang dimaksud yakni, menyebut bahwa yang bersangkutan/wartawan adalah pecundang.
“Dengan Nunik (Pengadu) saja saya tidak kenal. Namanya saja saya tidak tahu. Saya tidak pernah merasa menyebut namanya pada saat demonstrasi, apalagi sampai melecehkan. Saat itu saya cuma bilang, opo iyo meh koyo KJPP sing dadi pecundang (apa iya mau seperti KJPP yang menjadi pecundang,” ungkapnya.
Yang terakhir, lanjut Eko, Ia ditanyakan apakah pernah beriktikad baik untuk mengklarifikasi dan minta maaf terkait perbuatanya yang dinilai melecehkan profesi wartawan. Eko mengaku sudah beberapa kali melakukanya, baik lisan maupun tertulis.
“Saya sudah minta maaf secara lisan dan tertulis kepada para pihak (wartawan) yang merasa tersinggung dengan perkataan saya, namun mereka (beberapa wartawan) tetap mengadukan saya kepolisi atas tuduhan ini (dugaan pencemaran nama baik),” sebutnya.
Eko menambahkan, saat diklarifikasi, polisi menawarkan apakah persoalan ini akan dimediasi. Namun, dirinya enggan menjawab iya atau tidak. Menurutnya, karena masalah ini sudah dibawa keranah hukum, dirinya lebih memilih untuk mengikuti prosesnya sampai selesai.
“Saya memilih untuk menjawab, akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kepada pak polisi, saya berharap masalah ini segera ditindaklanjuti dengan adil, dan itu juga yang dikehendaki oleh masyarakat terdampak Bendungan Bener yang ikut unjuk rasa,” tandasnya.
Mendampingi Eko Siswoyo, warga Desa Guntur Kecamatan Bener, Misrun, sekaligus mewakili masyarakat yang memperjuangkan kenaikan nilai ganti rugi, mengaku memberikan dukungan penuh kepada Eko Siswoyo yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum.
“Kami semua berada di belakang Bapak Eko Siswoyo. Harapan kami, hukum dapat ditegakan secara adil. Terhadap wartawan yang mengadukan (Eko Siswoyo), kami hargai, dan kami berharap tuduhan yang disampaikan, tidak sekedar tuduhan, tetapi memiliki bukti,” tegasnya.