Hibah Sapi Dan Tukar Guling Bengkok Diduga Kurang Transparan diadukan ke Kejari Kendal

0
670
- iklan atas berita -

 

Metro Times Kendal – Adanya dugaan kurang transparan dari penerimaan Hibah Sapi dan Tukar Guling Bengkok antara Pemerintah Desa (Pemdes) Brangsong Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal dengan Kawasan Industri Kendal (KIK), puluhan warga melakukan audensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, senin (23/3/2020).

Puluhan warga yang terdiri dari Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Agama (Toga) dan Aktifis Pemuda yang melakukan audensi dengan Kejari tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Desa (JMPD).

Koordinator JMPD Agus Purwanto meminta Kejari Kendal agar bisa mengungkap secara terang benderang adanya dugaan kekurang transparanannya penerimaan hibah sapi dan tukar guling bengkok desa.

“Sampai saat ini masyarakat Desa Brangsong belum tahu dimana hibah sapi dan sampai dimana proses tukar guling bengkok desa,” katanya.

ads

Lebih lanjut Agus mengatakan, guna dilakukan penyelidikan terkait audensinya dengan Kejari Kendal, beberapa berkas juga dirinya bawa dan langsung diserahkan saat audensi berlangsung.

Joko Purwanto salah seorang warga yang juga ikut dalam audensi tersebut meminta kepada Kejari Kendal agar kasus tersebut bisa di meja hijaukan.

“Saya meminta jika dalam 2 kasus tersebut terdapat indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, supaya bisa langsung di meja hijaukan biar buat pembelajaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Kendal Iman Khilman yang menerima langsung audensi tersebut mengatakan, terkait adanya audensi tersebut pihak Kejari Kendal menungggu arahan dari Kajari Kendal.

“Berkas-berkas yang diberikan ke kami langsung kami serahkan ke Kajari. Isinya apa dan langkah bagaimana yang kami ambil, kita nunggu dari arahan Kajari, kan suratnya baru diserahkan,” katanya.

Dirinya juga menegaskan bahwa, apapun aduan dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ia juga mempersilahkan kepada masyarakat dan media untuk mengawal proses yang dilakukannya terkait adanya aduan masyarakat.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!