
METROTIMES ( KABUPATEN BURU ) Menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat: sejauh mana taring penegakan hukum di wilayah hukum Polres Buru? Sebuah fakta mengejutkan kembali mencuat ke permukaan terkait aktivitas pengolahan emas ilegal menggunakan metode Tong di kawasan Gunung Botak.
​Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa Tong Dava, yang diketahui milik seorang pengusaha bernama Fikar, tetap beroperasi dengan leluasa hingga hari ini. Padahal, rekam jejak menunjukkan bahwa usaha ilegal ini sebelumnya sudah pernah ditindak dan “disentuh” oleh aparat kepolisian dari Polres Buru.
​Kebal Hukum atau Ada “Main Mata”?
​Pertanyaan publik kini mengerucut pada satu titik: Siapa sebenarnya sosok kuat di balik Fikar?
​Sangat tidak masuk akal apabila sebuah unit usaha yang sudah pernah ditangkap karena pelanggaran hukum, justru kembali beraktivitas seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa. Kondisi ini memicu dugaan adanya “kekuatan besar” atau oknum yang menjamin keamanan operasional Tong Dava sehingga sang pemilik merasa kebal hukum.
​Sorotan Tajam untuk Polres Buru
​Masyarakat kini menagih janji dan komitmen Kapolres Buru dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan. Jika Tong Dava milik Fikar dibiarkan terus mengepulkan asap aktivitasnya tanpa tindakan tegas yang permanen, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri di Maluku, khususnya di Kabupaten Buru, akan berada di titik nadir.
​Hukum seharusnya tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga harus berani menyayat ke atas, terutama kepada para pemodal yang merasa di atas angin Haery Lawalata




