MetroTimes (Surabaya) – Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) bekerjasama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya, menyelenggarakan Full Day Seminar “Implikasi Klausula Arbitrase Dalam Akta Notaris Dan Hukum Perikatan Pada Umumnya Disertai Contoh-contoh Aktanya” di Dyandra Convention Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Ketua Pengwil Jatim INI Siti Anggraenie Hapsari S.H., M.H., menyampaikan, seminar full day hari ini kita bekerjasama dengan BANI Surabaya, sekaligus merayakan HUT BANI Surabaya yang ke-41 tepat hari Kamis tanggal 17 November 2022 usia yang sudah cukup matang.
Heny Hapsari sapaannya menuturkan, Kita melihat akan kebutuhan di dalam rangka akta Notaris, bahwa kita juga memerlukan alternatif penyelesaian hukum, penyelesaian sengketa terutama dengan cara yang cepat, kemudian lebih terukur dalam hal sisi biaya maupun waktu, mengedepankan wins-wins solution, dan putusan arbitrase ini dalam jangka waktu maksimal 180 hari itu sudah harus putusan final dan binding.
Jadi arbitrase salah satu alternatif penyelesaian hukum, dimana nanti akan memberikan wins-wins solution untuk pihak yang bersengketa. Lanjutnya, kalau kita di pengadilan umum, secara umum mungkin tidak terukur, misalnya jangka waktunya bisa lama, belum lagi kalau yang berperkara ada yang banding sampai kasasi dan tentunya juga dengan biaya melibatkan pengacara yang memang cukup tinggi.
Pasal 1 angka 3 UU 30/1999,
Ada 2 (dua) norma yaitu, Klausula Arbitrase (pactum de compromittendo) dan Perjanjian Arbitrase (akta kompromis)
Menurut Henny, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara arbitrase, tetapi untuk perkara-perkara yang lebih melibatkan kompromi, lebih melibatkan wins-wins solution bagi kedua belah pihak, kita selaku Notaris akan lebih baik kalau mulai menawarkan pilihan hukum melalui BANI.
“Harapan kami pilihan hukumnya ada alternatif, kemudian tidak semua sengketa diselesaikan melalui pengadilan, karena nanti akan menumpuk perkara-perkara di pengadilan, artinya sengketa yang bisa diselesaikan secara kompromi dan juga bisa mengambil keputusan wins-wins solution, mungkin lebih baik kita arahkan untuk memilih arbitrase sebagai satu penyelesaian hukum yang lebih riil yang kita ambil,” tandasnya.
“Seminar full day langkah yang positif, artinya acara ini buat harapan kita simbiosis mutualisme. Bahwa BANI bisa lebih dikenal di masyarakat, dan Notaris juga bisa mengenal fungsi dan tugas Abitrase. Jadi ini sangat menguntungkan untuk kedua belah pihak, tapi juga pihak ketiga yang membuat akta yang bersengketa juga memperoleh manfaat dan keuntungan dari adanya peningkatan pengetahuan,” terang Henny.
“Arbitrase juga bisa menguntungkan masyarakat dalam hal di dunia bisnis. Karena Abitrase itu lebih ke suatu perjanjian-perjanjian kerjasama, sehingga dunia bisnis bisa lebih bagus,” tuturnya.
Peserta seminar full day secara umum dan terbuka, jadi pesertanya dari Notaris, kalangan pengusaha, pengacara, perbankan, kemudian ada ALB, Dosen, Mahasiswa. Bahkan peserta luar Jawa Timur juga banyak seperti NTB, NTT, Bali, Jakarta, DIY, dan Jawa Tengah.
Sementara Ketua BANI Surabaya, Hartini Mochtar Karsan, S.H., FCBArb., mengatakan, Ini baru pertama kali BANI bekerjasama dengan INI Jawa Timur. Dan ini kami pandang sangat penting karena ada keterkaitan dengan penyusunan Akta-Akta yang berisi tentang persidangan-persidangan perkara arbitrase dimana akta yang membuat Notaris.
Menurut Hartini, kadang-kadang ada pemilihan ganda dalam penyelesaian sengketa, misalnya kalau gagal ke arbitrase lalu ke pengadilan. Supaya ada kesamaan persepsi, jangan sampai ada dua dalam satu klausul. Seharusnya arbitrase saja, jadi tidak bisa lalu diikuti di pengadilan.
“Kita memandang perlu pengertian dan pemahaman tentang arbitrase oleh kalangan Notaris,” ujarnya.
“Manfaat untuk BANI sendiri supaya dengan demikian mengurangi freksi-freksi antara para pihak. Karena kalau ada pilihan ganda, maka pihak tersebut akan timbul sengketa baru. Jadi itu yang harus dihindari,” jelasnya.
“Kami berharap ada ketentuan-ketentuan lain yang bisa juga dimasukkan dalam akta yang dibuat oleh Notaris. Jadi tidak hanya klausul perjanjian arbitrase tapi juga klausul yang menghindari pembatalan-pembatalan,” harapnya.
Demikian juga yang disampaikan Wakil Ketua BANI Surabaya, Basoeki SH., FCBArB., kita mengharapkan dengan seminar ini para Notaris menyarankan kepada kliennya, klausula arbitrase ditulis, dan juga dibuat satu kesepakatan bahwa untuk menghindari pasal 70 UU 30/1999 mereka tidak akan menggunakan haknya membatalkan putusan arbitrase. Dan sepakat untuk melaksanakan misi putusan.
Basoeki menjelaskan, di dalam pasal 70 itu ada ketentuan kata ‘dapat’, sedangkan kata ‘dapat’ itu bisa disimpangi. Jadi pada waktu buat perjanjian disimpangilah pasal 70 itu dengan kesepakatan tidak akan menggunakan hak yang diberikan pasal 70 untuk membatalkan, tapi akan mematuhi perjanjian itu guna putusan dilaksanakan secara suka rela.
“Kita berikan introdusir kepada Notaris agar memasyarakatkan ketentuan itu. Kesepakatan antara pihak, antara dari pihak 1 sama 2 untuk tidak menggunakan pasal 70,” jelasnya.
“Biaya arbitrase tergantung nilainya tuntutan, jadi beda antara tuntutan 10 M dengan tuntutan 1 M, itu ada prosentasenya. Kami mengharapkan jangan mengajukan permohonan Imaterial, karena Imaterial itu pasti ditolak sebab tidak ada buktinya. Karena itu membebani ongkos perkara, makanya kita dikatakan terukur karena sudah ada nilainya, 1 M biayanya sekian, 10 M sekian 1 triliun sekian,” tutup Basoeki. (nald)