- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan Saksi Ahli Majelis Komisi pada sidang Pemeriksaan Lanjutan atas dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, yang dilaksanakan secara hybrid kemarin tanggal 9 Februari 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Kali ini Saksi yang dihadirkan adalah Dr. Pantri Heriyati, S.E., M.Comm., guna memberikan keterangan terkait dengan consumer behavior dan strategi pemasaran.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya, Ratmawan Ari Kusnandar menjelaskan bahwa Ahli dalam persidangan tersebut memberikan keterangan sesuai dengan kompeternsinya.

“Ahli menyampaikan bahwa komponen dalam penetapan harga bagi perusahaan adalah 4 (empat) P, yaitu Product, Price, Place, dan Promotion. Dari keempat komponen tersebut satu-satunya yang menghasilkan keuntungan adalah price (harga) sedangkan 3 komponen lainnya adalah cost (biaya). Di situ lah ujung tombak perusahaan untuk mencapai keuntungan. Dalam penetapan harga setiap perusahaan memiliki pendekatan yang berbeda-beda, akan tetapi secara umum pricing memiliki tujuan, apakah untuk bertahan, memaksimalkan laba atau memperbesar market share. Di dalam korporasi, penetapan harga disepakati oleh pimpinan perusahaan yang bersinergi dan koordinasi yang tidak bisa dipisahkan antara bidang keuangan, marketing dan produksi”, ungkap Ratmawan.

Selanjutnya ahli menjelaskan untuk industri Fast Moving Consumer Goods (FMCG) juga masih menggunakan pendekatan 4P untuk analisis penentuan harganya. Minyak goreng (migor) termasuk dalam katergori barang FMCG, di mana merupakan produk-produk yang habis dikonsumsi bukan untuk diproduksi kembali. Kemudian disampaikan mengenai karakteristik dari barang pada industri FMCG ini yaitu inelastis serta jarang yang memiliki market power lebih dari 50%. Namun, bukan berarti dengan market power di bawah 50% tidak memiliki posisi dominan. Kelangkaan pada industri FMCG sangat bisa diatasi kecuali faktornya adalah alam. Sejauh faktor penyebabnya masih di jalur distribusi atau produksi, Ahli mengatakan itu tidak menjadi masalah. Dalam hal terjadi kelangkaan di mana jalur distribusi satu (D1) pun tidak mendapatkan barang, maka besar kemungkinan produsen yang menjadi penyebabnya.

ads

Ahli juga menjelaskan ketika biaya bahan baku pada industri FMCG mengalami kenaikan, ada dua alternatif yang dapat dilakukan oleh produsen. Pertama, mengurangi produksi karena memang sumber permodalan berkurang. Atau yang kedua, melakukan produksi sesuai kemampuan modal dan menahan penjualan produk menunggu harga naik guna memanfaatkan momen untuk peningkatan laba.

“Pemeriksaan saksi ini merupakan salah satu pada tahap pemeriksaan lanjutan yang merupakan salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 42 UU 5/99, adapun alat-alat bukti lain yaitu keternagan saksi, suarat dan atau dokumen, petunjuk, dan keterangan pelaku usaha”, jelas Ratmawan. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!