
MetroTimes (Jakarta) — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa atau yang akrab disapa Ifan, menyatakan kesiapannya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Ifan menegaskan bahwa peran dirinya dalam kasus ini adalah sebagai mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017–2021, dan tidak terkait dengan jabatannya saat ini di KPPU.
Sebelumnya, Ifan dipanggil KPK pada 14 Mei 2025, namun belum dapat hadir karena bertepatan dengan agenda penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Menteri Hukum RI dan sejumlah pejabat tinggi negara. Ia telah mengusulkan penjadwalan ulang dan menyatakan komitmennya untuk terbuka memberikan informasi dan dokumen yang relevan.
“Saya mengapresiasi langkah KPK yang menindaklanjuti laporan terkait praktik niaga gas bertingkat yang saya sampaikan saat menjabat di BPH Migas. Saya siap mendukung penuh penyidikan KPK,” ujar Ifan.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Iswan Ibrahim (mantan Komisaris PT IAE) dan Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PT PGN), dengan dugaan kerugian negara mencapai USD 15 juta.
Ifan juga mendorong agar KPK menyelidiki lebih luas badan usaha lain yang terlibat dalam distribusi gas pasca 2018. Ia menekankan bahwa pengawasan niaga gas merupakan tugas Kementerian ESDM, Ditjen Migas, dan SKK Migas, bukan BPH Migas.
Sebagai Ketua KPPU, Ifan turut menyoroti pentingnya kerja sama strategis antara KPK dan KPPU, terutama karena korupsi sering bermula dari praktik persekongkolan yang menjadi objek pengawasan KPPU berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999.
“Sinergi antara KPPU dan KPK harus terus diperkuat, termasuk dalam pertukaran data dan informasi, demi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara,” tegasnya.
(nald)




