Metro Times (Magelang) Seorang Pensiunan Sekcam di Pemda Magelang terpaksa di gelandang ke Polsek Salaman Polres Magelang, karena kasus penipuan dan atau penggelapan pada hari Kamis (11 Juli 2019) pukul 01.00 wib. Untuk pensiunan Sekcam tersebut berinisial AT (64) warga Dusun Krapyak Rt 01 Rw 01 Desa Paremono Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho yang di dampingi Kapolsek Salaman dan Kassubag Humas Polres Magelang ketika memimpin press release dengan para awak media mengatakan, tersangka AT diamankan di Bantul di istri siri nya. AT ditangkap karena telah melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan iming-iming dirinya bisa memasukkan PNS di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
“Tersangka AT memberikan janji-janji kepada para korban kalau dirinya bisa memasukkannya ke PNS, sehingga para korban percaya dan menyerahkan beberapa uang,” terang Kapolres, di depan para awak media, Selasa siang (16/07).
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, korban merasa di tipu oleh tersangka AT sudah dari tahun 2012. Setiap korban diminta AT sebesar Rp 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah). Namun hingga tahun 2019 ini janji-janjinya tidak kunjung terealisasi,sehingga para korban melaporkan tersangka AT ke Polsek Salaman.
Sedangkan menurut keterangan tersangka AT, dirinya nekat melakukan perbuatan itu dikarenakan ingin daftar Calon Legislatif (Caleg) pada tahun 2014 namun tidak mempunyai uang. Maka dari itu, dirinya nekat melakukan janji-janji palsu kepada para korban yang ingin menjadi PNS.
“Pada saat itu Saya butuh uang untuk daftar Caleg, akhirnya Saya berspekulasi dan memberikan janji-janji pada saat awal penerimaan PNS kepada 1 orang kalau dirinya bisa memasukkan ke PNS. Kemudian korban pertama cerita ke orang lain dan terkumpul 6 orang atau 6 korban,” ucap tersangka.
Setiap orang atau korban rata-rata menderita kerugian berfariasi, ada yang Rp 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) dan ada juga yang terkena Rp 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah). Dengan alasan uang tersebut untuk proses administrasi, maka para korban tertipu dengan bujuk rayu tersangka AT.
“Polsek Salaman selain berhasil mengamankan tersangka AT, juga berhasil mengamankan barang bukti yang lain, yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario 125 berikut BPKB, STNK, 1 (satu) buku tabungan BRI atas nama tersangka, dan 7 (tujuh) lembar bukti transfer ke rekening BRI atas nama tersangka,” jelas Kapolres AKBP Yudianto Adhi Nugroho.
Atas perbuatannya ini, tersangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Arif)