Metro Times (Purworejo) Dewan Pimpinan Cabang Insan Pers Jawa Tengah (DPC IPJT) Kabupaten Purworejo, menangkan sidang sengketa informasi berhadapan dengan Pemerintah Desa Rimun Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo. Sidang dilangsungkan di Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022).
Hasil sidang menyatakan, Komisioner Komisi Informasi, memerintahkan lepada Pemerintah Desa Rimun untuk memberikan laporan pertanggung jawaban ( LPJ) penggunaan anggaran dana Desa tahun 2020 kepada DPC IPJT kabupaten Purworejo selambat-lambatnya sampai dengan 11 Mei 2022.
Sidang mediasi tersebut di hadiri langsung oleh ketua IPJT Kabupaten Purworejo M. Fauzi selaku pemohon dan Kepala Desa Rimun, Chaliludin Budi Nugroho sebagai termohon.
Ketua IPJT Kabupaten Purworejo, Much Fauzi, menjelaskan bahwa sidang mediasi itu di laksanakan sebagai bentuk penyelesaian sengketa antara DPC IPJT Purworejo dan pemerintah Desa Rimun terkait keterbukaan informasi publik.
“Sengketa ini memang saya ajukan atau saya laporkan ke Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah, karena pemerintah Desa Rimun kurang terbuka terhadap kami dalam memberikan informasi pablik,” ucapnya.
Di jelaskan, bahwa sebelumnya DPC IPJT Kabupaten Purworejo telah meminta informasi tersebut melalui surat yang di ajukan ke PPID Desa Rimun, namun tidak mendapatkan tanggapan. Setelah di ajukan melalui sidang Komisi Informasi Jawa Tengah dan sesuai Undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 serta penjelasan majelis hakim bahwa laporan pertanggung jawaban bukan termasuk rahasia negara dan boleh diinformasikan kepada halayak umum, maka Kepala Desa Rimun bersedia memberikan LPJnya.
Sementara itu dalam mediasi pemerintah Desa Rimun menyatakan bersedia memberikan dokumen LPJ kepada DPC IPJT Kabupaten Purworejo dalam jangka waktu sampai tanggal 11 Mei sejak di tandatangani kesepakatan sidang mediasi.