Metro Times (Kendal) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kendal yang akan digelar bulan Maret 2020 bisa diperpanjang hingga tanggal 1 April jika hanya ada satu calon dalam Pilkades.
Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades yang mensyaratkan minimal ada dua calon yang mengajukan.
Setidaknya 199 desa dari total 286 kepala desa di Kabupaten Kendal akan habis masa jabatannya. Terhitung mulai September hingga Desember diakhir tahun nanti banyak desa yang kosong kepemimpinan.
Pada bulan September ada 117 desa yang masa jabatan Kepala Desanya habis, sedangkan pada bulan Oktober ada satu desa yang masa jabatan Kepala Desanya habis, Bulan November ada tujuh desa, dan bulan Desember ada 74 desa.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kendal, Anwar Haryono mengatakan, pemenuhan kekosongan jabatan tersebut akan dilakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Suksesi kepemimpinan desa itu baru akan dilaksanakan pada Bulan Maret 2020. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, Pemkab akan menempatkan sejumlah ASN untuk memangku tanggung jawab sebagai Penanggung Jawab Jabatan (PJ) kepala desa,” katanya, senin (15/7/2019).
Dijelaskan, tahapan awal pilkades dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) oleh Badan Permusyawarahan Desa (BPD) pada tanggal 25 Oktober dan 7 November. Selanjutnya dilakukan pendataan dan pengesahan data pemilih yang dilakukan pada tanggal 13 Desember hingga 31 Januari.
“Pengumuman dan Pendaftaran Calon kepala desa akan dimulai pada tanggal 3 Februari hingga 13 Februari, dan penetapan calon dilakukan pada tanggal 13 Maret dan pemilihan pada tanggal 18 Maret,” ujarnya.
Anwar memastikan, pelaksanaan pilkades serentak akan dibiayai dari APBD Kendal 2020. Pihaknya mengusulkan anggaran sebesar Rp 11.978.514.000 untuk hajatan demokrasi tingkat desa itu.(Gus)
Ada lowongan wartawan untuk daerah pemalang ndak pak?