Liputan6.com, Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan eksekusi 6 terpidana mati telah dilakukan. Ia memastikan eksekusi di kedua tempat berbeda, yaitu Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah hanya berjalan sedikit lebih lambat seperti direncanakan.
“Di Nusakambangan untuk 5 terpidana mati dieksekusi pukul 00.30 WIB dan 00.40 WIB dipastikan telah meninggal dunia. Sedangkan di Boyolali eksekusi pukul 00.46 WIB,” ujar Jaksa Agung Prasetyo kepada Liputan6.com saat dihubungi, Minggu (18/1/2015) dini hari.
Meskipun tidak sesuai jadwal, yakni pukul 00.00 WIB, menurutnya eksekusi tersebut tidak ada kendala dan berjalan sangat lancar.
“Di kedua lokasi berbeda, eksekusi dilaksanakan dalam suasana aman dan lancar,” tandas Jaksa Agung.
Kejaksaan Agung mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari dini hari. 5 Terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan 1 lainnya dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Berikut 6 terpidana mati tersebut:
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusakambangan.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan.
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali.
4. Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan.
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan.
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WNI) dieksekusi di Nusakambangan.
(Ans)
Sumber : Liputan6.com