METRO TIMES ( Masohi ) 29-07/2023.
Status hukum dua kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda kabupaten ini dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon.
Dua kasus itu yang pertama diusut oleh Kejati Maluku adalah dugaan penyimpangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung (BL-BLT) di lingkup Sekretariat atau Setda Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2021,
Kemudian menyusul kasus dugaan penyimpangan anggaran proyek peningkatan jalan ruas SP Lintas Seram Besi Jalur 2 [Hotmix], milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2022.
Tim Penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku tampak kebut mengusut dua kasus dugaan tipikor tersebut.
Faktanya, puluhan orang atau pihak terkait dengan perkara ini sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Adhyaksa Maluku.
Informasi beredar di tengah ‘awak media’ menyebut, tim jaksa penyidik yang menangani dua perkara itu sudah mengantongi calon tersangka.
Hanya menunggu waktu tepat, seiring tim jaksa penyidik melengkapi alat bukti, setelah itu akan diekspose sekaligus diumumkan nama tersangkanya.
Namun, hal itu masih dirahasiakan oleh pihak Adhyaksa Maluku termasuk Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Wahyudi belum dapat memastikan kalau tim jaksa penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka terkait dua kasus itu.
Ia berdalih, belum ada penetapan tersangka. “Berdasarkan info dari tim penyidik belum ada penetapan tersangka,”kata Wahyudi Kareba saat diminta konfirmasinya oleh Binaiya News Selasa, (24/07/2023).
Wahyudi mengakui, tim penyidik telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Namun dia tidak menyebut satu per satu nama mereka.
Untuk kasus dugaan penyimpangan belanja langsung dan tidak langsung Setda SBT 70 orang saksi. Kemudian kasus proyek Jalan Lintas Seram Besi Malteng itu ada 21 saksi. Totalnya 91 orang sudah diperiksa oleh tim penyidik,”sebutnya.
Ia memastikan proses penydikan masih berjalan. Wartawan diminta mengikuti prosesnya saja.
“Masih dilihat dulu, apakah masih perlu memeriksa saksi atau tidak. Kalau ada perkembangan lanjutan nanti kami akan sampaikan kepada rekan-rekan wartawan,”imbuhnya.
Sebanyak 91 saksi yang telah diperiksa terkait dua perkara tipikor tersebut notabenenya adalah para pegawai termasuk pejabat.
Untuk kasus Belanja langsung dan belanja tidak langsung pada Setda SBT, penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten SBT, Jafar Kwairumaratu.
Pula, kasus dugaan tipikor Jalan Lintas Seram Besi para pihak terkait yang diperiksa adalah pegawai Dinas PUPR Malteng, serta kontraktor pelaksana proyek.
Diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran belanja langusng dan tidak langsung lingkup Setda Pemkab SBT diusut oleh Kejati Maluku berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Maluku.
Lembaga auditor milik Negara itu menemukan, ada indikasi penyimpangan dalam realisasi anggaran BL-BLT Setda SBT senilai Rp3 miliar. Anggaran ini pertanggungjawabannya tidak jelas.
Sedangkan kasus dugaan tipikor proyek peningkatan Jalan Lintas Seram Besi (Hotmix) Kabupaten Malteng senilai Rp10 milir merupakan temuan Kejati Maluku.
Pihak Kejati Maluku menduga ada tindakan penyimpangan dalam proyek peningkatan Jalan Lintas Seram Besi Malteng.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim penyidik Kejati Maluku masih merampungkan data dan bahan yang akan dijadikan alat bukti guna memenuhi syarat untuk penetapan tersangka.( F.MT)