Metro Times (Purworejo) Seorang guru perempuan berinisial Nur SPd I, warga Dukuhwaru Kabupaten Tegal, diringkus anggota Satreskrim Polres Purworejo. Nur diduga menipu empat guru honorer di Desa Tersidi Kidul Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, dengan iming-iming janji akan memasukkan mereka menjadi PNS.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito SH SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres Purworejo Iptu Madrim Suryantoro mengatakan, aksi dugaan penipuan itu diawali dari komunikasi empat korban dengan tersangka pada tahun 2014. “Empat korban dijanjikan akan difasilitasi untuk diangkat menjadi PNS, lewat jalur honorer K 2,” katanya, Selasa (30/3).
Namun, untuk memuluskan janji itu, tersangka meminta para korban membayar masing-masing Rp 80 juta. Sebagai bentuk komitmen, setiap korban wajib memberi uang muka RP 10 juta.
Mereka menyanggupi permintaan tersebut. Namun setelah ditunggu bertahun-tahun, mereka belum diangkat menjadi guru PNS. Mereka berkali-kali menagih janji, namun tidak juga direalisasikan pelaku.
Para korban sadar telah ditipu pelaku dan mereka melaporkan peristiwa itu ke Polres Purworejo. “Kami melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga dilakukan penangkapan tersangka,” ucapnya.
Polisi memburu pelaku dan Nur berhasil di amankan di Perumahan Griya Asri, Cimanggis Bojong Gede Kabupaten Bogor. “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (dnl)