
MetroTimes (Surabaya) — Gemerlap Jatim Fest 2026 di Exhibition Hall Grand City Surabaya tidak hanya menyuguhkan pameran produk, hiburan dan layanan publik. Di tengah perhelatan yang berlangsung 30 September hingga 4 Oktober 2026 itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur justru menyoroti sisi lain: pola pembiayaan, keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejauh mana event tersebut benar-benar memberikan ruang pemberdayaan bagi pelaku UKM/UMKM Jawa Timur.
Jatim Fest 2026 merupakan penyelenggaraan tahun keempat dan secara resmi dipromosikan sebagai ruang yang mempertemukan masyarakat, pelaku usaha, layanan publik dan potensi ekonomi daerah. Situs resmi Jatim Fest juga menyebut lebih dari 100 UKM unggulan Jawa Timur ditampilkan dalam kegiatan tersebut.
Namun, bagi MAKI Jatim, keberadaan produk UMKM dalam sebuah pameran belum otomatis dapat disebut sebagai pemberdayaan.

Ketua MAKI Korwil Jawa Timur, Heru Satriyo, mempertanyakan konstruksi event tersebut, terutama ketika pelaku usaha disebut harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan ruang pamer.
Menurut informasi yang diterima MAKI dari salah satu pelaku UKM/UMKM, terdapat tawaran keikutsertaan dengan biaya sekitar Rp7 juta untuk lima hari pameran.
“Kalau memang ini membawa semangat pemberdayaan UMKM, harusnya ada ruang yang benar-benar dibuka secara gratis bagi pelaku usaha kecil. Jangan sampai UMKM hanya menjadi ornamen pameran, sementara struktur pembiayaan justru lebih banyak menguntungkan penyelenggara,” kata Heru.
Kritik tersebut menjadi perhatian karena Jatim Fest 2026 memang melibatkan puluhan OPD Pemprov Jatim. Sejumlah pemberitaan mengenai penyelenggaraan tahun ini menyebut sedikitnya 22 OPD Pemprov Jatim ikut ambil bagian, selain instansi pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.
MAKI Pertanyakan Variasi Anggaran Antar-OPD
MAKI Jatim selanjutnya menyoroti variasi anggaran yang digunakan sejumlah OPD untuk mengikuti Jatim Fest 2026.
Heru menyebut, berdasarkan data yang diklaim bersumber dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, terdapat perbedaan nilai anggaran antarlembaga, meskipun secara kasatmata bentuk keikutsertaan berupa booth pameran dinilai memiliki karakteristik yang relatif serupa.
MAKI mencontohkan Dinas ESDM Jawa Timur yang disebut mengalokasikan sekitar Rp200 juta untuk jasa sewa lahan dan dekorasi. Selain itu, menurut MAKI, terdapat pula anggaran sekitar Rp100 juta untuk belanja souvenir dan seragam.
Sementara itu, MAKI menyebut Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur mengalokasikan sekitar Rp55 juta untuk sewa lahan dan Rp66 juta untuk dekorasi, atau total sekitar Rp121 juta berdasarkan angka yang disampaikan MAKI.
Dishub Jatim disebut menganggarkan sekitar Rp133 juta untuk keikutsertaan dalam pameran.
Perbedaan tersebut, menurut Heru, perlu dijelaskan secara terbuka agar publik dapat mengetahui dasar penghitungan kebutuhan setiap OPD.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar besar-kecilnya anggaran. Yang harus dijelaskan adalah apa output-nya, apa dasar penghitungan harga, apa yang diterima OPD, dan bagaimana manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Heru.
Bukan Sekadar Soal Mahal atau Murah
MAKI Jatim menilai persoalan tersebut tidak bisa berhenti pada perdebatan mengenai mahal atau murahnya biaya booth.
Persoalan utamanya adalah value for money dari belanja pemerintah.
Apabila anggaran publik digunakan untuk sebuah event, menurut MAKI, harus ada ukuran yang jelas mengenai manfaatnya, baik dalam bentuk pelayanan publik, promosi produk daerah, peningkatan transaksi UMKM, akses pasar, maupun indikator pemberdayaan pelaku usaha.
Di sisi lain, penyelenggara Jatim Fest 2026 sebelumnya menyampaikan bahwa event tersebut memang diarahkan sebagai ruang interaksi antara masyarakat, pelaku usaha, industri dan pemerintah. Jatim Fest tahun ini juga mengusung transaksi digital dan berbagai program untuk masyarakat. Karena itu, MAKI meminta klaim pemberdayaan UMKM tersebut dapat diukur secara konkret.
Sorotan Beralih ke Dugaan Cashback
Persoalan menjadi lebih serius ketika MAKI mengaitkan variasi anggaran dan pola hubungan penyelenggara dengan OPD dengan dugaan adanya gratifikasi atau cashback.
Heru menegaskan, MAKI belum menyatakan dugaan tersebut sebagai fakta hukum. Namun, menurut dia, adanya sejumlah hal yang dianggap tidak transparan cukup menjadi alasan untuk mendorong pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa.
“Kalau ada indikasi cashback atau gratifikasi, tentu bukan MAKI yang memutuskan benar atau tidak. Itu wilayah aparat penegak hukum. Tugas kami menyampaikan informasi dan mendorong agar dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
MAKI juga menyoroti keterlibatan Biro Perekonomian Setdaprov Jatim yang disebut memiliki peran dalam penguatan penyelenggaraan Jatim Fest dari tahun ke tahun.
Menurut MAKI, terdapat pos anggaran yang disebut menggunakan nomenklatur “Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara” dengan nilai sekitar Rp255 juta, yang oleh organisasi tersebut dipertanyakan keterkaitannya dengan penyelenggaraan Jatim Fest.
Seluruh dugaan tersebut, termasuk kaitan antara nomenklatur anggaran, penyelenggara dan kemungkinan cashback, masih merupakan klaim serta pertanyaan dari MAKI Jatim dan membutuhkan verifikasi terhadap dokumen pengadaan, kontrak, bukti pembayaran, realisasi kegiatan serta pemeriksaan pihak-pihak terkait.
MAKI Siapkan Laporan
Heru mengatakan MAKI Jatim tengah mempertimbangkan langkah lebih lanjut dengan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MAKI juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan kewenangan untuk mengaudit penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut.
“Kalau semuanya memang sudah sesuai aturan, tentu audit justru akan membersihkan nama semua pihak. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus diproses sesuai hukum,” kata Heru.
Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya perlu melihat penggunaan anggaran OPD, tetapi juga alur transaksi antara pemerintah dengan event organizer, termasuk dokumen pengadaan, nilai kontrak, spesifikasi pekerjaan, pembayaran, hingga realisasi pekerjaan di lapangan.
Bandingkan dengan Model Pameran MAKI
Sebagai pembanding, Heru menyebut MAKI Jatim pernah menyelenggarakan pameran dengan konsep “gendhong ngendhit”, yakni peserta dari OPD membayar biaya dengan nilai yang menurutnya lebih terjangkau, sementara sebagian besar slot diberikan gratis kepada pelaku UKM/UMKM.
Heru menyebut sekitar 80 persen stand dalam kegiatan yang diselenggarakan MAKI diberikan secara gratis kepada pelaku UMKM.
“Kalau kami bisa membuat konsep di mana OPD membayar secara wajar dan UMKM justru mendapatkan ruang gratis, seharusnya event yang membawa nama pemberdayaan UMKM juga punya keberanian melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Bagi MAKI, pameran pemerintah idealnya tidak berhenti pada “UMKM hadir dan produk dipajang”. Lebih jauh, harus ada desain yang membuat pelaku usaha memperoleh akses pasar, transaksi, jejaring bisnis dan kesempatan naik kelas.
Karena itu, sorotan terhadap Jatim Fest 2026 kini bergeser dari sekadar kemeriahan event menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: berapa besar uang publik yang dibelanjakan, apa manfaat yang dihasilkan, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, dan apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Jatim Fest sendiri secara resmi diposisikan sebagai ruang pamer produk unggulan, layanan publik, hiburan dan interaksi ekonomi masyarakat.
Atas tudingan dan pertanyaan MAKI tersebut, klarifikasi dari Pemprov Jatim, OPD terkait maupun PT Dayapromo Mitra Tama menjadi penting agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai dasar penganggaran, mekanisme pengadaan, biaya kepesertaan UMKM, serta bentuk kerja sama dalam Jatim Fest 2026.
Sebab, ketika kegiatan melibatkan uang publik dan membawa narasi pemberdayaan ekonomi rakyat, ukuran keberhasilannya bukan hanya seberapa meriah pameran berlangsung, tetapi juga seberapa transparan anggarannya dan seberapa nyata manfaatnya kembali kepada pelaku usaha Jawa Timur.
(nald)









