Jakarta – Ormas Front Pembela Islam resmi jadi organisasi terlarang oleh Pemerintah seiring diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri. Keputusan itu dianggap oleh Jenderal senior Kopassus sebagai kado akhir tahun bagi bangsa Indonesia.
“Keputusan pemerintah itu merupakan hadiah untuk masyarakat dan bangsa Indonesia yang selama ini hidup didalam ketakutan dengan bayang-bayang intoleransi,” kata Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menuturkan, kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan.
“Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998. Tidak akan ada lagi penggrebegan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang menghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mall dan lain-lain kegiatan yang main hakim sendiri,” kata Jenderal TNI (Purn) AM.Hendropriyono.
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara itu menambahkan, kebijakan pemerintah membubarkan Ormas FPI adalah kebijakan yang tepat. Menurutnya, pembubaran kelompok kriminal yang terorganisir dengan kedok agama itu merupakan langkah tegas pemerintah demi tegaknya hukum, sekaligus disiplin sosial.
Kendati demikian, pasca diputuskan sebagai organisasi terlarang, mantan anggota FPI kembali membentuk organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar dalam keterangan resminya menyebutkan, terdapat sejumlah nama di kepengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam, yaitu Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis dan Sekretaris Umum, Munarwan.
Para deklarator meminta simpatisan FPI agar menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa. Atas dasar itu, deklarasi Front Persatuan Islam diadakan untuk wadah baru perjuangan FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.
“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tulis keterangan Front Persatuan Islam.
Para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah tak sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.
Apalagi berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah tidak bisa langsung disebut ormas terlarang. Bahkan negara juga disebut tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.
“Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi,” tulis deklarator Front Persatuan Islam.
Berikut daftar deklarator Front Persatuan Islam (FPI):
Deklarator Front Persatuan Islam:
Habib Abu Fihir Alattas
KH. Tb. Abdurrahman Anwar
KH. Ahmad Sabri Lubis
H. Munarman
KH. Abdul Qadir Aka
KH. Awit Mashuri
Ust. Haris Ubaidillah
Habib Idrus Al Habsyi
Ust. Idrus Hasan
Habib Ali Alattas, S.H.
Habib Ali Alattas, S.Kom.
H. I Tuankota Basalamah
Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
H. Baharuzaman, S.H.
Amir Ortega
Syahroji
H. Waluyo
Joko
M. Luthfi, S.H.
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12).
Aparat keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI segera menyikapi keputusan pemerintah dengan pencabutan semua logo, spanduk, bendera, dan baliho bertuliskan FPI di jalan Petamburan 3. Hingga malam ini, aparat keamanan masih berjaga di lokasi. (ins)