- iklan atas berita -

MetroTimes (Surabaya) – Kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia yang memerlukan perhatian seluruh elemen masyarakat. Hal tersebut disampaikan Joenus Koerniawan, S.H., M.H., Pimpinan Law Office JK & Associate, Advokat, Kurator, dan Pengacara Pajak, saat menjadi narasumber dalam Talk Show bertema “Stop Bullying dan Kekerasan pada Anak” yang diselenggarakan Lions Club Surabaya Sejahtera di Ciputra World Surabaya, Sabtu (4/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

Dalam paparannya, Joenus menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, hingga perundungan (bullying), termasuk perundungan di dunia digital (cyberbullying).

“Kekerasan terhadap anak adalah tindakan menyakiti, mengeksploitasi, atau menelantarkan anak yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, maupun seksual,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada tahun 2025, terdapat sekitar 15.396 hingga 18.123 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Kasus kekerasan seksual menjadi yang paling banyak terjadi, disusul kekerasan fisik dan kekerasan psikis.

ads

Joenus menjelaskan enam bentuk utama kekerasan terhadap anak, yaitu kekerasan fisik seperti memukul, menendang, mencubit, atau melempar benda kepada anak; kekerasan emosional berupa berteriak, menghina, mengancam, atau merendahkan anak; kekerasan seksual dalam berbagai bentuk; penelantaran dengan membiarkan anak tanpa kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kasih sayang; eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi; serta bullying, baik secara langsung maupun melalui media digital.

Menurutnya, banyak orang tua yang belum menyadari bahwa tindakan seperti membentak, menghina, atau mencubit anak sudah termasuk kategori kekerasan terhadap anak.

“Kita sering menganggap itu hal biasa, padahal tindakan tersebut dapat meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi anak,” katanya.

Lebih lanjut, Joenus menjelaskan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan berpotensi mengalami berbagai dampak serius, antara lain gangguan kecemasan, stres pascatrauma, kehilangan rasa percaya diri, gangguan perkembangan otak, hambatan perkembangan kognitif, sosial, dan emosional, hingga perubahan perilaku menjadi lebih tertutup ataupun agresif.

“Jika orang tua melihat anak tiba-tiba murung, emosinya berubah drastis, takut kepada seseorang, atau prestasi sekolahnya menurun tanpa sebab yang jelas, maka kondisi tersebut patut dicurigai sebagai tanda-tanda anak mengalami kekerasan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Joenus juga memaparkan langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan mulai dari lingkungan keluarga. Orang tua diminta membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, meluangkan waktu di tengah kesibukan bekerja, mengajarkan anak mengenali bagian tubuh pribadi dan batasan sentuhan, menghindari pola asuh yang mengandung kekerasan fisik maupun verbal, mengawasi penggunaan internet dan media sosial, serta memberikan teladan dalam menghormati sesama.

Di lingkungan sekolah, ia mendorong penerapan kebijakan anti-bullying dan anti-kekerasan, menyediakan guru atau konselor yang mudah diakses anak, memberikan edukasi mengenai hak-hak anak serta mekanisme pelaporan apabila menjadi korban kekerasan, dan menciptakan lingkungan belajar yang aman serta inklusif.

Sementara di lingkungan masyarakat, Joenus mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak-anak di sekitarnya.

“Jangan diam apabila melihat tanda-tanda kekerasan terhadap anak. Segera laporkan. Ini bukan soal ikut campur, tetapi bentuk kepedulian untuk menyelamatkan masa depan anak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan anak di ruang digital dengan mengajarkan anak menjaga privasi daring, membatasi akses terhadap konten berbahaya, mendampingi penggunaan media sosial maupun permainan daring, serta memberikan pemahaman mengenai risiko penipuan, grooming, dan perundungan digital.

Dalam aspek hukum, Joenus menegaskan bahwa perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 76C dan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dipidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp72 juta. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta. Sementara apabila korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp3 miliar.

Joenus menambahkan bahwa apabila pelaku merupakan orang tua atau pihak terdekat korban, hukuman tersebut dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari ancaman pidana.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), maupun layanan resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memperoleh penanganan dan pendampingan.

“Jangan takut untuk bersuara. Negara telah memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak kita. Setiap laporan dapat menjadi langkah awal menyelamatkan masa depan seorang anak dari kekerasan,” pungkas Joenus.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!