- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Seorang pemuda di Purworejo, Jawa Tengah tewas usai menjambret handphone. Ia tewas di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan tunggal saat kabur dengan sepeda motornya.

Pelaku adalah RAK (20) yang merupakan warga Desa Besole, Kecamatan Bayan, Purworejo. Pemuda itu melakukan penjambretan sebuah HP di Jl Jendral Sudirman No 60 Purworejo tepatnya di depan RSUD dr. Tjitrowardojo Kabupaten Purworejo pada Rabu (24/5/2023) sore kemarin.

Setelah berhasil merampas HP milik korban CAN (19) warga Desa Kalisemo, Kecamatan Loano, Purworejo, pelaku kemudian melarikan diri ke arah Kekurahan Meranti. Masyarakat sekitar yang mengetahui hal itu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Nahas, pelaku mengalami kecelakaan tunggal di perempatan lampu merah Meranti dan mengalami luka-luka.

“Kecelakaan terjadi akibat pelaku menerobos lampu merah dalam kecepatan tinggi karena panik dikejar warga sehingga sepeda motor yang ditumpangi oleng dan menabrak beton pembatas jalan dan tiang di pinggir jalan sekitar lampu merah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo Akp Khusen Martono, SH , MH saat dikonfirmasi.

ads

Setelah berhasil diamankan petugas, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Purworejo. Namun saat pemeriksaan, pelaku mengeluh kesakitan selanjutnya dibawa ke RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo untuk diperiksa dan dilakukan penanganan medis. Namun sekitar pukul 20.45 wib pelaku dinyatakan meninggal dunia.

“Hasil pemeriksaan medis tidak ada tanda-tanda akibat penganiayaan. Luka dibtubuh korban disebabkan karena tergores dan terkena benda tumpul saat terjatuh,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Purworejo, Iptu Eko Rusdianto menambahkan bahwa meninggalnya pelaku murni diakibatkan karena kecelakaan. Pada saat diamankan oleh petugas pelaku tidak ditemukan luka terbuka, hanya luka gores akibat gesekan aspal saat terjadi kecelakaan. Dimungkinkan pelaku meninggal dikarenakan luka dalam.

“Ya itu murni karena kecelakaan,” sebutnya.

Jenazah RAK kemudian diserahkan ke pihak keluarga dan dimakamkan di desa Besole siang tadi. Pelaku sendiri diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Namun kerena pelaku sudah meninggal maka dalam perkara ini dinyatakan selesai demi hukum. (dnl)