
METRO TIMES ( AAmbon, 1 Desember 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat berhasil menyelesaikan dua kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menimbulkan korban jiwa melalui jalur keadilan restoratif. Persetujuan penghentian perkara diberikan oleh Direktorat E JAM-Pidum Kejaksaan Agung melalui video conference pada hari Senin (1/12).
Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan, SH.,MH yang memimpin pengajuan langsung, menyatakan harapannya agar usulan untuk menghentikan perkara dapat diterima. “Ini upaya kita untuk menciptakan perdamaian yang sesungguhnya antara pihak-pihak yang terlibat,” ungkapnya.
Dua kasus yang diusulkan keadilan restoratif tersebut adalah:
– Kasus di Desa Kawa, Seram Bagian Barat: Tersangka “R.S” alias Wiro menabrak korban “L.E.A” alias Era yang mengendarai sepeda motor karena kelalaian, hingga korban meninggal.
– Kasus di Desa Latu, Seram Bagian Barat: Tersangka “M.Z.U” alias Acil yang berboncengan dengan korban “H.R” alias Hulid tersilau kendaraan lawan arah, menabrak sehingga korban terjatuh dan meninggal.
Kepala Kejari Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho, SH.,MH menjelaskan bahwa tim jaksa fasilitator telah melibatkan keluarga, pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam proses perdamaian. “Semua pihak telah bersepakat menganggap ini sebagai musibah,” katanya.
Pengajuan ini merujuk Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dengan pertimbangan tersangka pertama kali melakukan kejahatan, adanya pemulihan, dan tanggapan positif dari masyarakat. Tim Restoratif yang dipimpin Robert M. Tacoy, SH.,MH menyetujui penyelesaian melalui keadilan restoratif sebagai wujud penegakan hukum yang humanis.( Tasya Patti )




