- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Penyidik Reskrim Polres Purworejo meningkatkan status penanganan kasus dugaan perusakan fasilitas Balai Desa Sawangan Kecamatan Pituruh dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara atas hasil penyelidikan. Dalam kasus tersebut polisi mendapati adanya pidana permulaan.

“Selanjutnya kami akan melakukan penyidikan untuk mendapat kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” kata Catur.

Kendati pun sudah meningkat kepada status penyidikan, lanjut Catur, penyidik belum melakukan penetapan tersangka. Hal itu akan dilakukan setelah polisi memperoleh cukup alat bukti dari hasil penyidikan.

“Masih penyidikan, dari hasil itu nanti penyidik akan melakukan gelar perkara kedua untuk menetapkan tersangka,” imbuhnya.

ads

Seperti diketahui dugaan tindak pidana anarkisme berupa perusakan fasilitas kantor balai desa terjadi dalam pertemuan audiensi kelima pada 5 Maret 2025 lalu

Kala itu, sekitar 20 orang yang mengatasnamakan warga menggelar audiensi bersama pemerintah desa di Balai Desa Sawangan yang dihadiri Forkopimcam Pituruh. Saat itu warga menyampaikan tuntutan, yakni terkait transparansi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan desa berupa Pamsimas, RTLH, dan Bumdes. Namun, di tengah pertemuan, beberapa orang kurang puas kemudian melakukan orasi di balai desa hingga suasana tidak kondusif.

Ditengah kegaduhan siang itu beberapa orang melakukan perusakan dengan menendang meja kursi dan merusaknya hingga tidak dapat digunakan kembali.

Peristiwa yang terjadi di Desa Sawangan ini mendapat juga mendapat perhatian serius baik Pemerintah Kecamatan dan Dinas Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD). Pertemuan mediasi sudah beberapa kali dilaksanakan yang difasilitasi baik DP3APMD maupun pemerintah kecamatan.(tyb)