Metro Times (Purworejo) Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMP 33 Purworejo kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo. Pihak sekolah diduga telah menyelewengkan uang bantuan atau beasiswa untuk siswa. Beasiswa yang diselewengkan tersebut salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kalau penanganan, seperti yang disampaikan pak Kajari, saat ini penanganan terhadap laporan tersebut sudah ditangani oleh bagian tindak pidana khusus, dan dilakukan penyelidikan. Kita masih melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti untuk memperdalam terrkait dengan indikasi permasalahan yang ada,” kata Kasi Intel Kejari Purworejo, Issandi Hakim, saat ditemui di kantornya, Kamis (20/7).
Lebih lanjut, dikatakan, saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan kepada media apakah dana beasiswa tersebut dipotong atau tidak. Yang jelas dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan semestinya. Padahal, untuk bantuan PIP biasanya diambil langsung oleh penerima, baik itu siswa, atau orang tua siswa ke bank penyalur, dan tidak melalui sekolahan. Namun, pihak Kejari memastikan, dalam kasus dugaan pungli ini, pihak sekolahan lah yang melakukan penyelewengan.
“Jadi di SMP ini ada beberapa bantuan yang diterima, oleh sekolah dari (pemerintah) pusat, kita masih mendalami itu, sebenarnya juga penyelewengan, atau penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, salah satunya itu (PIP). Kami tidak bisa mengatakan itu dipotong atau tidak saat ini, karena kami masih melakulan pendalaman, tapi indikasinya memang, yang seharusnya diterima, itu tidak sejumlah yang ditentukan. Ini kan informasi dari sekolah (yang melakukan pungli), makanya kami dalami, tapi kami belum bisa menyampaikan secara rinci, jangan sampai berita ini belum valid kita sampaikan ke umum. Ini aduan dari masyarakat, bersurat, intinya ada surat laporan dari masyarakat,” papar Issandi.
Pungli ini, lanjutnya, diduga terjadi pada kisaran tahun 2019 hingga 2021 yang lalu. Sedangkan untuk total uang yang diselewengkan masih dalam perhitungan pihak Kejari. Issandi mengatakan, hingga saat ini sebanyak 20-an saksi telah diperiksa.
“Nilainya masih kami lakukan perhitungan. Itu sejak tahun 2019-2021. Itu kisaran 20-an (saksi yang sudah diperiksa), pihak sekolah, dinas, orang tua siswanya sendiri sudah kami lakukan pemeriksaan sampling,” katanya.
Meski sudah menyampaikan bahwa yang melakukan penyelewengan adalah pihak sekolah, namun Kejaksaan belum mau menjelaskan siapa saja orang yang terlibat dalam penyelewengan tersebut. Kejari berjanji akan memberikan keterangan ke media jika sudah ada informasi yang valid terkait dengan tersangka kasus ini. “Intinya gini, kami belum bisa menjelaskan ini secara detail, karena posisinya masih pendalaman, ada beberapa mekanisme yang belum bisa kami sampaikan, tapi nanti info valid kami janji akan kami sampaikan ke media,” tandasnya. (Dnl)