- iklan atas berita -

METROTINES ( AMBON ) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menunjukkan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang humanis. Melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kejati Maluku berhasil mendamaikan pelaku dan korban dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Proses pengajuan penghentian penuntutan berlangsung melalui video conference bersama Direktorat A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Kamis (9/7/2026). Kegiatan dipimpin langsung Wakil Kepala Kejati Maluku, Datuk Rosihan Anwar, SH., MH., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, I Wayan Suardi, SH., MH., dari Ruang Video Conference Lantai II Kejati Maluku.

Turut hadir para pejabat Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Maluku serta diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, hingga Jaksa Fungsional se-Maluku.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, SH., MH., menjelaskan bahwa perkara tersebut melibatkan tersangka Ishaka Abdullah dan korban Rahman dalam kasus dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP. Peristiwa itu terjadi di Dusun Melati, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Perkara bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya menggelar acara karaoke di belakang rumah tersangka. Meski telah beberapa kali ditegur karena kebisingan yang ditimbulkan, teguran tersebut tidak dihiraukan. Emosi yang memuncak membuat tersangka keluar rumah dan melakukan pemukulan terhadap korban.

ads

Sebagai upaya penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan, Kejari Seram Bagian Barat melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Julivia Selano, SH., MH., bersama Tim Jaksa Fasilitator memfasilitasi proses perdamaian yang melibatkan kedua belah pihak, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik kepolisian, serta aparat Dusun Melati.

Hasilnya, tersangka mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban beserta keluarga menerima permintaan maaf tersebut tanpa menuntut ganti rugi. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam perjanjian perdamaian sebagai dasar pengajuan penghentian penuntutan.

Selain adanya perdamaian, tokoh masyarakat juga memberikan penilaian positif terhadap tersangka yang dikenal memiliki hubungan baik dengan lingkungan sekitar dan belum pernah tersangkut perkara pidana. Faktor kemanusiaan turut menjadi pertimbangan karena tersangka merupakan ayah tunggal yang membesarkan anaknya yang masih berusia 11 tahun setelah sang istri meninggal dunia.

Wakil Kepala Kejati Maluku, Datuk Rosihan Anwar, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh pihak.

Setelah melakukan pendalaman terhadap aspek yuridis maupun non-yuridis, Direktur A JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, SH., MH., bersama Tim Mekanisme Keadilan Restoratif akhirnya menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut.

Persetujuan diberikan karena seluruh persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, perdamaian dilakukan secara sukarela, hubungan antara pelaku dan korban telah dipulihkan, serta penyelesaian perkara dinilai mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan RI, khususnya Kejati Maluku, dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga mengutamakan penyelesaian konflik secara damai, pemulihan hubungan sosial, serta terciptanya harmoni di tengah kehidupan masyarakat. ( Tasya )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!