Metro Times (Purworejo) Kecamatan Ngombol dan Purwodadi Kabupaten Purworejo menjadi fokus pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2019 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo. Program PTSL 2019 ditarget dapat merampungkan sebanyak 50.000 bidang sertifikat hak atas tanah dan 60.000 peta bidang tanah.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PTSL Tahun 2019 di Ruang Arahiwang kompleks Kantor Bupati Purworejo, Kamis (27/12). Kegiatan diikuti 110 peserta, terdiri atas semua kepala desa di Kecamatan Purwodadi dan Ngombl, Muspika kedua kecamatan, serta OPD terkait.
Acara dibuka oleh Wakil Bupati Yuli Hastuti SH dan diisi 4 orang narasumber. Masing-masing yakni Kepala Kejaksaan Negeri Alex Rahman, Dandim 0708 Letkol Inf Muchlis Gasim, serta Kasat Res Narkoba Iptu Saptohadi mewakili Kapolres Purworejo.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Suwitri Iriyanto SH MH, menyebut bahwa pelaksanaan program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat. Sasarannya semua bidang tanah yang belum bersertifikat.
Menurutnya, target pelaksanaan PTSL di Kabupaten Purworejo tahun 2017 sebanyak 17.500 bidang dan tahun 2018 sebanyak 40.200 bidang. Seluruhnya terelalisasi 100 persen. Sementara untuk tahun 2019, ditarget sebanyak 50.000 bidang sertifikat hak atas tanah dan 60.000 peta bidang tanah.
“Target 2019 akan diprioritaskan di dua kecamatan, yakni Purwodadi dan Ngombol. Pertimbangannya di wilayah tersebut Pemkab akan melakukan pengembangan kepariwisataan dan pengembangan lainnya. Selain itu juga untuk menghadapi pembangunan bandara NYIA,” sebutnya.
Diungkapkan, dalam pelaksanaan PTSL hal-hal yang sering menjadi masalah adalah pembiayaan. Penyertifikatan tanah melalui PTSL tidak sepenuhnya gratis, karena tidak semua biaya ditanggung oleh APBN.
Anggaran yang dialokasikan atau yang ditanggung adalah yang berkaitan dengan tata pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan Kantor Pertanahan sudah tidak ada yang harus dibayarkan. Meski demikian, biaya pra sertifikasi seperti untuk patok batas, materai, surat menyurat dan lainnya belum tercover oleh APBN.
“Sehingga biaya-biaya pra sertifikasi (untuk persiapan pendaftaran) masih menjadi tanggung jawab para pemohon. Pembiayaan itu ada beberapa acuan, Surat Edaran Gubernur, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, dan Surat Bupati Purworejo,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Purworejo dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Yuli Hastuti menilai masih sangat banyak masyarakat di Kabupaten Purworejo yang belum memiliki surat tanah sehingga terkadang hal tersebut melahirkan masalah yang berujung konflik hukum.
Karena itu, pihaknya mendukung penuh pelaksanaan program PTSL 2019 dan meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Purworejo yang terkait dapat berperan aktif.
“Khususnya para camat, kepala desa dan Perangkat Daerah terkait agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam mengawal penyelenggaraan program ini, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang sebaik-baiknya,” tandasnya. (Daniel)