Metro Times (Purworejo) Kejaksaan Negeri Purworejo tengah menelusuri dugaan penyelewengan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Purworejo,Jawa Tengah. Penyelewengan diduga terjadi di hampir seluruh kecamatan di kabupaten tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purworejo, Bangga Prahara menjelaskan dalam penyaluran pupuk subsidi di daerah ini ada indikasi tidak dilakukan kepada penerima yang masuk dalam daftar rencana devinitif kebutuhan kelompok (RDKK).
“Ada indikasi penyaluran tidak sesuai ketentuan. Seharusnya penyaluran dilakukan kepada penerima yang terdaftar dalam RDKK. Ada Indikasi penyaluran pupuk subsidi ini dilakukan diluar daftar RCKK,” sebut Bangga.
Pihaknya belum mengetahui pasti jumlah atau volume pupuk yang diselewengkan. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kerugian negara hingga para pelaku yang terlibat.
Hingga saat ini, lanjut Prahara, Kejaksaan masih mengumpulkan bukti-bukti serta memperbanyak keterangan saksi untuk mengungkap penyimpangan yang merugikan pemerintah dan para petani tersebut. Sudah ada puluhan saksi memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saksi banyak, sampai sekarang sudah 30 lebih, ada dari petani, distributor termasuk produsen yakni Pupuk Indonesia. Bukti dan keterangan saksi terus kita kumpulkan,” imbuhnya.
Bangga menyebut sudah ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini, meskipun demikian penyidik belum bisa menetapkan tersangka yang terlibat.
Ditanya apakah tersangka yang terlibat dalam kasus ini lebih dari satu, Bangga menerangkan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyidikan. Dari penyidikan yang dilakukan untuk saat ini belum mengarah pada calon tersangka.
“Kami masih mendalami, apakah penyelewenganya terjadi di KPL, distributor atau produsen. Kami belum bisa simpulkan karena penyidikan masih berjalan,” pungkasnya.,(dnl)