Metro Times Kendal – Kejaksaan Negeri Kendal melakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soewondo Kendal yang terjadi pada tahun 2013 silam.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, pengadaan alat kesehatan dan KB menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,2 milyar.
Kasie Pidsus Kejari Kendal, Dani K Daulay mengatakan, hari ini Kejari Kendal menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Kendal.
“Kedua tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka diperiksa oleh Kejari Kendal. Keduanya diduga melakukan tindak korupsi dengan menggelembungkan harga,” kata Dani, selasa (24/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui bahwa pengadaan alat kesehatan tersebut terdiri dari 15 item. Diantaranya yakni, Anesthasia Machine, Elektrosurgical unit, Operating Table, Operating Lamp, Traction, Shortwave Diathermy, Ent Diasnotic, Dental Unit Accessories, Infusion Pump, Bedside Monitor, Suction Pump, Incubator, ECG, Chemistry Analyzer dan Hematologi Analyzer.
“Pengadaan tersebut memakan anggaran mencapai Rp 14, 2 milyar, namun ternyata anggaran yang terpakai hanya Rp 9,6 milyar. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,2 milyar lebih,” terangnya.
Ia juga mengatakan, dalam kasus ini, Kejari Kendal menetapkan 2 orang tersangka yakni, ZA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang membuat perjanjian pengadaan alat kesehatan dan EK selaku direktur perusahaan yang melakukan pengadaan alat tersebut.
Dani menyebutkan, proses perkara saat ini masuk pada pelimpahan tahap II yakni, menyerahkan tersangka dan barang bukti agar dapat memasuki proses persidangan.
“Sampai saat ini Kejari Kendal terus melakukan pengumpulan barang bukti lain dan pendalaman terhadap kasus tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkan, pihaknya pun tidak menampik kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus tersebut.(Gus)